SURABAYA, KOMPAS.com - Tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan membantah tidak menafkahi istrinya, Venna Melinda. Ia mengaku selalu memberikan nafkah meskipun jumlahnya tidak besar.
"Berikan nafkah walaupun tidak seperti orang kaya, seperti pekerja kantoran karena saya ini influencer karena penghasilan saya itu, taruhlah ada kontrak tiga bulan, dibayarkan DP (uang muka) dan pelunasan ketika selesai," kata Ferry di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, seperti dikutip Antara, Senin (16/1/2023).
Bahkan, Ferry mengaku tidak menerima sepersen pun dari penghasilan yang didapat. Semua pendapatannya masuk ke rekening milik istrinya.
Baca juga: Di Balik Foto Bibir Berdarah Ferry Irawan, Tersangka KDRT Venna Melinda
"Pokoknya semua apa yang saya dapatkan, semua saya berikan dan masuk ke rekening istri saya. Tidak ada satu rupiah pun masuk ke rekening saya," kata Ferry.
Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan, dalam 10 bulan terakhir, Ferry masih menafkahi istrinya. Ia membawa bukti transfer uang nafkah Ferry kepada Venna Melinda.
Baca juga: Kasus KDRT Venna Melinda, Pengacara Harap Ferry Irawan Tak Ditahan karena Punya Riwayat Penyakit
"Ini bukti transfer ada, katanya tidak menafkahi itu. Dalam 10 bulan terakhir ini masih memberikan nafkah terus setiap bulan," kata Jeffry.
Ferry Irawan dilaporkan istrinya, Venna Melinda, ke Mapolres Kediri Kota atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT. Ia dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Ferry mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.