BANYUWANGI, KOMPAS.com - Sebanyak 150 kepala desa (Kades) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur berangkat meninggalkan desanya untuk mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta, Senin (16/1/2023).
Mereka menuntut revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 di Senayan, Jakarta.
Aksi itu diikuti oleh tiga organisasi besar kepala desa di Banyuwangi.
Baca juga: Jatah Pupuk Subsidi di Banyuwangi Berkurang, Hanya untuk 9 Komoditas
Di antaranya Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab), Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), dan Forum Silahturahim Kepala Desa Banyuwangi (FSKB).
"Kita berangkat bersama 150 orang kades se-Banyuwangi. Sisanya ada yang sakit dan barengan agenda lain," kata Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) Anton Sujarwo, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Kecelakaan Truk vs Motor di Banyuwangi, 1 Korban Tewas
Para kades dari 25 kecamatan se-Banyuwangi itu berangkat bersama dengan menggunakan lima unit kendaraan bus pada Senin (16/1/2023) pagi.
"Kita bergerak dari masing-masing zona, dan bertemu di satu titik," ungkap Anton saat berangkat bersama kepala desa di Kantor Kecamatan Rogojampi.
Keberangkatan para pemimpin desa itu tidak disaksikan dan diantarkan langsung oleh pejabat kabupaten.
"Kami berangkat secara mandiri, tanpa ada pengawalan dari Forpimda," terang Anton.
Anton menjelaskan, keberangkatan para kades di Banyuwangi itu bertujuan untuk menyuarakan revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 39.
Pada Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, pasal 39 ayat (1) dan (2) menjelaskan Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
"Kami meminta agar UU Desa No 6 tahun 2014, pasal 39 di ayat 1 segera direvisi, yaitu Kepala Desa menjabat 9 tahun, bukan lagi 6 tahun," ucap Anton.
Baca juga: Tak Terima Hubungan Asmara Kandas, Pria di Banyuwangi Lempar Bom Molotov ke Rumah Pacarnya
Sedangkan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Menurut Anton, aturan 6 tahun masa jabatan kades tersebut terlalu memberatkan. Sebab banyak program desa yang masih belum tuntas.
"Perpanjangan itu salah satunya karena kami harus menyelesaikan berbagai program dari pemerintah juga," ungkap Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi itu.
Baca juga: Menghilang Setelah Tabrak Pasutri di Banyuwangi, Sopir Fortuner Dicari Polisi
Di sisi lain, menurut Anton masa 6 tahun jabatan merupakan waktu yang singkat dalam upaya membangun harmoni masyarakat usai pemilihan kepala desa.
"Kita kan perlu waktu juga. Bagaimana semuanya bisa selaras, karena politik desa beda dengan kabupaten atau kota," terang Anton.
Untuk diketahui, Banyuwangi memiliki 189 kepala desa dari 25 kecamatan di wilayah tersebut.
Dari total itu, 150 kades berangkat ke Jakarta. Sisanya 39 kades tidak ikut karena ada kesibukan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.