Krsitina mengaku salah karena anaknya menggunakan mobil dinas meski memiliki SIM A.
Baca juga: Mobil Warga Probolinggo Dibakar Orang Tak Dikenal, Polisi Temukan Botol Bensin
Ia mengatakan kejadian itu dijadikan pelajaran dan di luar dinas, Kristina serta keluarga berjanji menggunakan mobil pribadi.
Di tempat yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesra Heri Sulistyanto mengatakan, berdasarkan klarifikasi dan keterangan dari petugas Dinas Satpol PP Kota Probolinggo, tidak terjadi tindakan asusila di dalam mobil dinas yang berisi anak perempuan Kristina dan teman lelakinya itu.
Baca juga: Pelajar SMA di Probolinggo Jadi Korban Tabrak Lari, Jatuh lalu Meninggal Usai Diserempet Pikap
Tapi Pemkab Probolinggo melalui Inspektorat memutuskan bahwa Kepala Dinas PMTPSP melakukan pelanggaran lantaran mobil dinasnya digunakan oleh anaknya.
"Sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut, mobil dinas Toyota Fortuner itu ditarik oleh Pemkab Probolinggo. Tapi ke depan, Kepala Dinas PTMPTSP tetap akan diberikan mobil dinas," ujar Heri.
Atas kejadian tersebut, Pemkab Probolinggo segera membuat pakta integritas bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan kepala OPD atau sopir untuk kepentingan dinas.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Faisol | Editor : Krisiandi), Surya.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.