Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Tersangka Penganiaya Santri Gontor Lengkap, Polisi Belum Limpahkan Tersangka

Kompas.com - 04/01/2023, 16:11 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Berkas dua tersangka penganiaya santri Pondok Modern Darussalam Gontor, MF dan IH, dinyatakan lengkap pada pertengahan Desember 2022.

Namun, polisi belum melimpahkan dua tersangka penganiayaan yang menewaskan AM tersebut ke Kejari Kabupaten Ponorogo.

Baca juga: Pemkab Ponorogo Pastikan Ribuan Ikan Mati di Telaga Ngebel karena Belerang

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo Ahmad Affandi mengatakan, berkas dua tersangka kasus penganiayaan itu dinyatakan lengkap dua pekan lalu.

"Berkas sudah kami nyatakan lengkap. Tinggal kami menunggu pelimpahan tahap dua dari Polres Ponorogo," ujar Affandi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/1/2023).

Affandi menyatakan, polisi belum melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Menurut Affandi, penyidik Polres Ponorogo akan melimpahkan tersangka dan barang bukti besok.

"Besok Polres Ponorogo akan melimpahkan (tersangka dan barang bukti)," kata Affandi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelimpahan tahap dua dilakukan besok.

"Besok (Kamis) tahap duanya," kata Nikolas saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap santri gontor berinisial AM bermula saat korban bersama dua rekannya, RM dan NS, melaksanakan perkemahan pada 11-12 Agustus 2022 dan 18-19 Agustus 2022. Perkemahan digelar di dua lokasi berbeda.


Pada 20 Agustus 2022, semua perlengkapan kemah dikembalikan dan diperiksa. Keesokan harinya, 21 Agustus 2022, korban bersama RM dan NS mendapat surat panggilan dari pengurus perlengkapan.

Dalam surat disebutkan bahwa korban dan dua temannya diminta untuk menghadap tersangka MF yang menjabat Ketua I Perlengkapan dan IH sebagai Ketua II Perlengkapan. Pertemuan digelar di ruang ankuperkap Gedung 17 Agustus lantai 3 Pondok Gontor pada 21 Agustus.

Saat menghadap dua tersangka pada pukul 06.00 WIB, AM bersama dua kawannya dievaluasi soal perlengkapan yang hilang dan rusak. Setelah itu, MF dan IH menghukum AM, RM, dan NS.

Saat itu tersangka IH memukul korban menggunakan patahan tongkat pramuka dan tangan kosong. Sedangkan MF menendang korban. Di hari yang sama, sekitar pukul 06.45 WIB, korban AM terjatuh dan tak sadarkan diri.

Dua rekan korban bersama MF lantas membawa AM menggunakan becak inventaris pondok menuju instalasi gawat darurat (IGD) RS Yasyfin Pondok Darussalam Gontor. Setelah diperiksa tenaga medis, diketahui bahwa AM sudah meninggal dunia

Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya merupakan santri sekaligus senior AM.

Menurut keterangan polisi, penganiayaan terhadap AM disebabkan hilang dan rusaknya sejumlah perlengkapan yang dipakai untuk perkemahan Kamis Jumat (perkajum).

Baca juga: Ribuan Ikan di Telaga Ngebel Ponorogo Mendadak Mati Diduga karena Belerang, Petani Rugi Jutaan

Kedua tersangka berinisial MFA (18) asal Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat; dan IH (17) asal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. MFA dan IH sudah dikeluarkan dari Pondok Gontor.

Dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, mereka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
PKB dan Nasdem Merapat ke Prabowo-Gibran, Zulhas: Tidak Masalah

PKB dan Nasdem Merapat ke Prabowo-Gibran, Zulhas: Tidak Masalah

Surabaya
Suami di Gresik Paksa Istri yang Bawa Anak Balita untuk Mencuri

Suami di Gresik Paksa Istri yang Bawa Anak Balita untuk Mencuri

Surabaya
3 Partai Akan Menyusul Dukung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

3 Partai Akan Menyusul Dukung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Mantan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024

Mantan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024

Surabaya
Polisi Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu ke Surabaya dengan Modus Mudik

Polisi Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu ke Surabaya dengan Modus Mudik

Surabaya
Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

Surabaya
Usai Bunuh Sang Istri, Kakek 64 Tahun di Tuban Meninggal karena Sakit Ginjal

Usai Bunuh Sang Istri, Kakek 64 Tahun di Tuban Meninggal karena Sakit Ginjal

Surabaya
Buang Limbah ke Sungai, Usaha Pembuatan Tahu di Ngawi Ditutup Sementara

Buang Limbah ke Sungai, Usaha Pembuatan Tahu di Ngawi Ditutup Sementara

Surabaya
Cerita Suami Istri di Magetan Dilantik Jadi P3K setelah 10 Kali Gagal Tes CPNS

Cerita Suami Istri di Magetan Dilantik Jadi P3K setelah 10 Kali Gagal Tes CPNS

Surabaya
Serahkan Sertifikat Tanah di Banyuwangi, AHY Disambut Lagu 'Selamat Tinggal Masa Lalu'

Serahkan Sertifikat Tanah di Banyuwangi, AHY Disambut Lagu "Selamat Tinggal Masa Lalu"

Surabaya
Pria di Lamongan Diamankan atas Dugaan Penipuan Jasa Foto Pernikahan

Pria di Lamongan Diamankan atas Dugaan Penipuan Jasa Foto Pernikahan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com