Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran KPU Bangkalan dalam Rekrutmen PPK

Kompas.com - 23/12/2022, 20:17 WIB
Muchlis,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.Com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan menggelar sidang perdana atas dugaan pelanggaran administrasi dalam rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan KPU Bangkalan, Jumat (23/12/2022).

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menyebutkan, agenda sidang tersebut dilakukan karena ada pelaporan atas nama Muroso sebagai peserta rekrutmen PPK dengan pihak terlapor lima Komisioner KPU Bangkalan.

"Bawaslu Bangkalan menerima laporan pertama terkait rekrutmen SDM ad hoc PPK. Pelapornya Muroso, sebagai peserta PPK Kecamatan Trageh yang melaporkan berkaitan dengan tata cara perekrutan tenaga Adhoc oleh KPUD," kata Mustain kepada Kompas.com, (23/12/).

Baca juga: 8 Parpol Akan Laporkan KPU Sikka ke DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Setelah melakukan kajian awal dan pleno, Bawaslu menyimpulkan bahwa pokok materi Pelapor Muroso menjurus kepada dugaan pelanggaran administrasi. Sehingga Bawaslu memutuskan untuk menggelar sidang.

"Sesuai dengan amanah UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu dan perbawaslu Nomor 7 tahun 2022. Maka penanganan dugaan pelanggaran administrasi ini harus melalui persidangan. Hari ini adalah sidang pertama agendanya mendengarkan laporan dari pihak Pelapor," papar dia.

Muroso, dalam laporannya, mempersoalkan tes tulis online atau Computer Assisted Test (CAT) yang digelar KPU Bangkalan tidak sesuai prosedur. Tes CAT itu digelar di di SMKN 2 Bangkalan pada 6 Desember 2022.

“Ketika pelapor mengikuti tes PPK, server down dan error. Pelapor mengaku sudah mengerjakan beberapa soal, namun tiba-tiba terjadi restart pada komputer. Apa yang telah dikerjakan hilang dan tidak mendapatkan tambahan waktu yang menyebabkan nilainya rendah. Sehingga pelapor tidak lolos sebagai PPK,” cetus Mustain

Selama persidangan Muroso langsung diberikan kesempatan untuk membacakan temuannya selama menjalani tes rekrutmen PPk oleh ketiga Majelis.

Kendati demikian, terlapor pihak KPU Bangkalan sudah mendengarkan apa yang dikeluhkan oleh Pelapor.

Bawaslu, lanjut Mustain, memiliki waktu 14 hari ke depan untuk menyelesaikan persoalan pelapor Muroso agar segera ada kepastian hukum.

Setelah agenda pertama pembacaan laporan, selanjutnya memasuki agenda jawaban dari pihak terlapor dan masuk ke pembuktian lalu kesimpulan dan terakhir putusan sidang.

Baca juga: KPU Bentuk Sekretariat Provinsi di Papua Selatan, Tengah, Pegunungan, dan Barat Daya

"Nah agenda selanjutnya adalah  jawaban dari pihak terplapor KPU lalu pembukitian, kesimpulan dan keputusan. Kalau tidak puas kedua pihak ini nanti terhadap keputusan dan rekomendasi dari Bawaslu bisa dikoreksi. Minta hak koreksi ke Bawaslu jatim dan RI kalau tidak puas bisa langsung ke PTUN," beber dia.

Sementara itu, Mustain belum bisa memastikan jika nantinya sidang tersebut terbukti atas semua laporan Muroso.

"Sanksinya di pleno nanti ya, Kita sama-sama lihat dari setiap agenda persidangan apakah hanya perbaikan, bersalah ringan, bersalah berat atau seperti apa putusan dan rekomendasinya kita lihat fakta-fakta di persidangan," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com