Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jatim Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Waduk Wiyung Rp 11 Miliar, Wali Kota Surabaya Ingin Aset Pemkot Kembali

Kompas.com - 21/12/2022, 15:58 WIB
Ghinan Salman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan dua orang warga Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan Waduk Wiyung seluas 21.812 meter persegi dengan nilai kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 11 miliar.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SMT (50) dan DLL (72).

Baca juga: Mobil Pikap Hangus Terbakar di Surabaya, Bermula Mogok dan Ditabrak Motor

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi optimistis Waduk Wiyung akan kembali ke tangan Pemkot setelah sebelumnya terjadi konflik kepemilikan.

Eri mengatakan, jika nanti Waduk Wiyung kembali menjadi aset Pemkot, maka fungsinya akan dikembalikan sebagai pengendali banjir, khususnya di kawasan Surabaya Barat.

Tak hanya pengendali banjir, Eri juga akan menjadikan kawasan tersebut sebagai wisata air yang pengelolaannya diserahkan kepada warga setempat.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 21 Desember 2022 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Petir

"Karena itu, nanti bisa digunakan untuk pencegahan banjir di kawasan tersebut, bisa juga untuk wisata, dan bisa juga untuk meningkatkan pendapatan warga sekitar. Namun, nanti akan kita diskusikan lebih lanjut setelah proses hukumnya selesai," kata Eri di Surabaya, Rabu (21/12/2022).

Dengan pendampingan dari pihak kejaksaan, Eri yakin aset Pemkot Surabaya akan kembali. Pasalnya, pendampingan yang dilakukan oleh kejaksaan dinilai sangat intens.

"Kejati Jatim, Kejaksaan Surabaya, Kejaksaan Tanjung Perak sangat luar biasa dan intens untuk pengamanan dan pengembalian aset negara, semoga bisa kembali semuanya," ujar dia.

Awal mula konflik

Konflik kepemilikan Waduk Wiyung itu berawal ketika seorang pengusaha mengaku memiliki lahan di waduk tersebut.

Padahal, aset waduk tersebut sudah terdaftar dalam peta topdam milik pemkot sejak tahun 1937 silam.

Setelah dirunut oleh Kejaksaan sejak 2017, ternyata ada unsur korupsi dalam pelepasan aset tersebut.

Dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni SMT (50) dan DLL (72), merupakan warga Kota Surabaya yang menjual aset pemkot berbekal sejumlah dokumen tak sah sesuai peraturan negara.

Baca juga: Ekonomi Kerakyatan Wali Kota Eri Sukses Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Surabaya hingga 7,17 Persen

Keduanya berperan sebagai Ketua Tim Pengurus Pelepasan Waduk I dan II.

SMT saat itu sebagai Ketua Panitia Pelepasan Tanah Waduk Babatan ke-I. SMT juga bersama-sama dengan almarhum GT (Lurah Babatan saat itu) dan almarhum STN (Sekretaris Kelurahan Babatan saat itu).

Mereka mencatut nama orang yang sesungguhnya bukan pemilik seolah-olah sebagai pemilik atas lahan tersebut. Nama yang dicatut menjadi dasar membuat akta perjanjian ikatan jual beli dan surat kuasa di kantor notaris-PPAT.

Halaman:


Terkini Lainnya

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Surabaya
Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Surabaya
Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Surabaya
Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Surabaya
Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com