BONDOWOSO, KOMPAS.com – IH (35), warga Kabupaten Bondowoso diduga mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP. Ironisnya, pencabulan itu diakukan sebanyak empat kali pada Juli 2022.
IH telah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam membunuh korban.
Baca juga: Cek Jembatan Juwana, Ganjar : Enggak Bisa Cepat, Kecuali yang Mengerjakan Bandung Bondowoso
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, aksi pencabulan dilakukan di rumah pelaku. Ibu korban bekerja sebagai tenaga kerja wanita di luar negeri, sementara ayah kandungnya bekerja di Surabaya.
Kasus itu baru terungkap ketika korban mendapat pendampingan dari Dinas Sosial. Korban bercerita sudah dicabuli oleh ayah tirinya. Akhirnya, kasus itu dilaporkan ke Polres Bondowoso.
“Aksi pencabulan itu terjadi lebih dari satu kali,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (21/12/2022).
Agus menjelaskan, pencabulan itu dilakukan 4 Juli, 7 Juli, 9 Juli, dan 17 Juli 2022. Perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku.
Saat menjalankan aksinya, pelaku IH mendatangi dan mengancam korban menggunakan pisau.
“Pelaku mengatakan apabila tidak mau melayani nafsu birahinya akan dibunuh," jelas dia.
Baca juga: Kronologi Driver Ojol Bondowoso Dibunuh Selingkuhan Istri, Sempat Pergoki Berduaan di Kamar
Saat menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti seperti pisau bergagang hitam, sebungkus sisa serbuk jamu, dan akta kelahiran korban.
Akibat perbuatannya, pelaku IH dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.