Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ayah di Bondowoso Cabuli Anak Tiri, Polisi Sebut Korban Diancam Dibunuh

Kompas.com - 21/12/2022, 13:58 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BONDOWOSO, KOMPAS.com – IH (35), warga Kabupaten Bondowoso diduga mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP. Ironisnya, pencabulan itu diakukan sebanyak empat kali pada Juli 2022.

IH telah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam membunuh korban.

Baca juga: Cek Jembatan Juwana, Ganjar : Enggak Bisa Cepat, Kecuali yang Mengerjakan Bandung Bondowoso

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, aksi pencabulan dilakukan di rumah pelaku. Ibu korban bekerja sebagai tenaga kerja wanita di luar negeri, sementara ayah kandungnya bekerja di Surabaya.

Kasus itu baru terungkap ketika korban mendapat pendampingan dari Dinas Sosial. Korban bercerita sudah dicabuli oleh ayah tirinya. Akhirnya, kasus itu dilaporkan ke Polres Bondowoso.

“Aksi pencabulan itu terjadi lebih dari satu kali,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (21/12/2022).


Agus menjelaskan, pencabulan itu dilakukan 4 Juli, 7 Juli, 9 Juli, dan 17 Juli 2022. Perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku.

Saat menjalankan aksinya, pelaku IH mendatangi dan mengancam korban menggunakan pisau. 

“Pelaku mengatakan apabila tidak mau melayani nafsu birahinya akan dibunuh," jelas dia.

Baca juga: Kronologi Driver Ojol Bondowoso Dibunuh Selingkuhan Istri, Sempat Pergoki Berduaan di Kamar

Saat menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti seperti pisau bergagang hitam, sebungkus sisa serbuk jamu, dan akta kelahiran korban.

Akibat perbuatannya, pelaku IH dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com