SUMENEP, KOMPAS.com - Nakhoda dan anak buah kapal (ABK) motor penumpang (KMP) Dharma Bhakti Sumekar (DBS) III yang berada di bawah naungan PT Sumekar, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mengaku tak digaji selama dua bulan.
Para pegawai, baik nakhoda dan ABK KMP DBS III, tak mendapat gaji pada Oktober dan November. Mereka pun memutuskan mogok kerja sebagai aksi protes.
Baca juga: Kabur ke Kalsel Usai Bunuh Lansia yang Dituduhnya Sebagai Dukun Santet, Pria Asal Sumenep Ditangkap
"Masih (mogok kerja), sampai sekarang belum ada kepastian mengenai hal itu (gaji), mereka (pihak PT Sumekar) hanya janji-janji saja," kata Nakhoda KMP DBS III Sukarman saat dihubungi, Rabu (14/12/2022).
Sukarman menjelaskan, keterlambatan gaji dirasakan oleh semua ABK KPM DBS III yang berjumlah 21 orang.
Mereka terdiri dari nakhoda, masinis, juru mudi, oliman, mualim, kepala kamar mesin, kelasi, dan cleaning service.
Upah para pekerja itu bervariasi, mulai dari Rp 1,2 juta hingga tertinggi Rp 8 juta. Mereka memutuskan mogok kerja sejak 2 Desember 2022.
"Padahal uang (gaji) tersebut kami perlukan untuk menafkahi keluarga," tuturnya.
Ia pun mengaku akan melaporkan keterlambatan gaji kepada Bupati Sumenep Achmad Fauzi. Sukarman berharap, laporan itu menjadi langkah terkahir sebab keterlambatan gaji menyangkut erat dengan kesejahteraan pegawai.
"Kalau situasi terus begini (terjadi keterlambatan gaji) kami akan mengadukannya kepada Pak Bupati (Achmad Fauzi)," pungkasnya.
Terpisah, Humas PT Sumekar Eko Wahyudi membenarkan adanya keterlibatan gaji pegawai yakni nakhoda dan ABK KMP DDS III. Ia beralasan, keterlambatan gaji disebabkan kondisi keuangan perusahaan yang tak kunjung stabil.
"Jadi bulan berarti tidak akan dibayar ya. Cuma sedikit tertunda, apalagi soal gaji itu kan merupakan hak meraka (pegawai)," kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.