Sebelumnya, MWS asal Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, mengalami luka bakar akibat disiram air panas di bagian punggung dan wajah.
Wajah korban juga dipenuhi luka lebam akibat dipukul beberapa kali.
Kondisi itu pertama kali diketahui oleh paman korban yang langsung membawanya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Polisi juga menemukan fakta baru bahwa sang ayah, AL (40), tega melumuri wajah korban menggunakan tinja.
Hal itu ditemukan berdasarkan foto yang tersimpan di ponsel ibu korban, DPA.
Polisi tengah mendalami keterlibatan ibu korban DPA (30).
Sementara itu, AL telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap MWS.
Akibat perbuatannya, AL dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontibutor Lumajang, Jawa Timur, Miftahul Huda | Editor Dheri Agriesta, Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.