Salin Artikel

Kondisi Bocah 6 Tahun Asal Lumajang Usai Disiram Air Panas oleh Ayah Kandung, Sempat Jalani Operasi di Rumah Sakit

KOMPAS.com - Kondisi bocah berusia 6 tahun yang menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Haryoto Lumajang, Jawa Timur.

Korban berinisial MWS telah menjalani operasi pengangkatan kulit mati akibat disiram air panas pada Senin (12/12/2022).

Meski kondisi fisiknya membaik, pendampingan psikologi untuk menghilangkan trauma kepada korban belum dilakukan.

Petugas Penanganan Kasus Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lumajang Rizky Miranda menjelaskan, penanganan psikologi belum bisa dilakukan kepada korban.

"Secara psikologis, kita belum bisa melakukan treatment ke anaknya karena kondisi secara fisik masih belum baik. Asesmen ini bisa dilakukan ketika anaknya sudah dalam kondisi fisik yang sehat, jadi tidak bisa dipaksa," jelas Miranda.

Jamin biaya pengobatan

Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq memastikan biaya pengobatan untuk bocah tersebut gratis.

"Biaya akan ditanggung penuh oleh pemerintah daerah melalui rumah sakit ini," kata Thoriq di RSUD dr. Haryoto Lumajang, Sabtu.

Bupati yang akrab disapa Cak Thoriq itu juga meminta pihak rumah sakit untuk melakukan perawatan intensif hingga kondisi korban dinyatakan sembuh total.

"Saya minta kepada rumah sakit untuk korban ini ditempatkan di tempat perawatan khusus sehingga proses perawatannya bisa intens terus dilakukan pokoknya harus sampai sembuh," pungkasnya.

Pertama kali masuk rumah sakit pada dua hari yang lalu, korban sangat pendiam dan enggan untuk berbicara.

Kini, kondisi mentalnya sudah mulai membaik dan sudah bisa diajak bicara.

"Saya juga minta kepada rumah sakit untuk mendampingi dengan tim psikologi anak, juga Dinsos untuk terus memantau dan melakukan pendampingan khusus," tambahnya.

Thoriq mengatakan, ia secara langsung menyaksikan kondisi tubuh korban.

Menurutnya, di tubuh korban ada banyak bekas luka akibat kekerasan.

"Saya tadi melihat langsung kondisinya ada beberapa luka bakar, lebam, dan kondisi fisiknya ada banyak bekas akibat kekerasan," tuturnya.

Ayah jadi tersangka

Sebelumnya, MWS asal Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, mengalami luka bakar akibat disiram air panas di bagian punggung dan wajah.

Wajah korban juga dipenuhi luka lebam akibat dipukul beberapa kali.

Kondisi itu pertama kali diketahui oleh paman korban yang langsung membawanya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Polisi juga menemukan fakta baru bahwa sang ayah, AL (40), tega melumuri wajah korban menggunakan tinja.

Hal itu ditemukan berdasarkan foto yang tersimpan di ponsel ibu korban, DPA.

Polisi tengah mendalami keterlibatan ibu korban DPA (30).

Sementara itu, AL telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap MWS.

Akibat perbuatannya, AL dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontibutor Lumajang, Jawa Timur, Miftahul Huda | Editor Dheri Agriesta, Andi Hartik)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/14/104621278/kondisi-bocah-6-tahun-asal-lumajang-usai-disiram-air-panas-oleh-ayah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke