Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu, Pria di Lumajang Bunuh Istri yang Hamil 5 Bulan di Tengah Sawah

Kompas.com - 09/12/2022, 18:28 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - AR (27), warga Kelurahan Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto Lumajang Jawa Timur ditangkap tim Jatanras Polda Jatim di rumah kerabatnya di Sampang Jumat (2/12/2022).

AR disebut polisi sebagai aktor utama pembunuhan seorang wanita yang jenazahnya ditemukan warga di area persawahan di Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Lumajang, pada Senin (28/11/2022) pagi.

Wanita tersebut belakangan diketahui berinisial DT, warga desa setempat. DT juga merupakan istri siri AR yang menurut keterangan dokter sedang hamil 5 bulan.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Kades di Lumajang Ditahan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, berdasarkan hasil visum dokter, korban mengalami sabetan benda tajam di bagian lengan, siku dan pinggang.

"Penyebab kematian menurut dokter karena gagal napas akibat robeknya paru sebelah kanan akibat benda tajam," katanya kepada wartawan Jumat (9/12/2022).

Baca juga: BPBD Lumajang Sebut Aliran Lahar Semeru Terbagi 3 Cabang

Hasil pemeriksaan kepada pelaku AR, aksi pembunuhan tersebut dipicu rasa cemburu pelaku kepada korban. Sehari sebelum kejadian, pelaku mendatangi rumah korban, namun korban tidak ada.

"Dari situ mulai muncul cemburu, pelaku mencari korban sampai ke Desa Ranurogong dengan membawa motor sambil membawa senjata tajam," terang Dirmanto.

Di desa tersebut, pelaku bertemu dengan korban. Pelaku mencium aroma minuman keras di tubuh korban, namun korban tidak mengakuinya.

"Pelaku membawa korban pulang ke rumahnya, namun di tengah perjalanan terjadi cekcok lalu pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam dan meninggalkan korban di lokasi persawahan," jelasnya.

Usai kejadian tersebut, pelaku melarikan diri ke rumah kerabatnya di Kabupaten Sampang dan rencananya hendak pergi ke Malaysia.

Pelaku kini ditahan di Mapolda Jatim untuk diperiksa intensif. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kios Terbakar, Pedagang Pasar Leces: Baru Saja Kulak Puluhan Kg Daging Sapi

Kios Terbakar, Pedagang Pasar Leces: Baru Saja Kulak Puluhan Kg Daging Sapi

Surabaya
Pasar Leces Probolinggo Terbakar

Pasar Leces Probolinggo Terbakar

Surabaya
Pengakuan Tersangka Kasus Prostitusi Daring: Kami Pindah-pindah di Situbondo, Banyuwangi, Jember

Pengakuan Tersangka Kasus Prostitusi Daring: Kami Pindah-pindah di Situbondo, Banyuwangi, Jember

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 05 Desember 2023: Pagi Berawan dan Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 05 Desember 2023: Pagi Berawan dan Sore Hujan Ringan

Surabaya
RSJ Menur Surabaya Catat Penambahan Pasien Anak-Remaja, Mayoritas karena Game dan Pornografi

RSJ Menur Surabaya Catat Penambahan Pasien Anak-Remaja, Mayoritas karena Game dan Pornografi

Surabaya
Polisi Lacak Barang Milik Petugas Kebersihan yang Tewas Mengenaskan di Gresik

Polisi Lacak Barang Milik Petugas Kebersihan yang Tewas Mengenaskan di Gresik

Surabaya
2 Remaja di Gresik Tewas karena Tertabrak Truk

2 Remaja di Gresik Tewas karena Tertabrak Truk

Surabaya
Pembunuh Ayah Kandung di Mojokerto Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Pembunuh Ayah Kandung di Mojokerto Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Surabaya
Dampak Longsor Jalur Kereta Api di Daop 5 Purwokerto, 2 KA dari Daop 7 Madiun Terlambat

Dampak Longsor Jalur Kereta Api di Daop 5 Purwokerto, 2 KA dari Daop 7 Madiun Terlambat

Surabaya
PAN Beri Rekomendasi pada Khofifah untuk Maju Kembali di Pilkada Jatim

PAN Beri Rekomendasi pada Khofifah untuk Maju Kembali di Pilkada Jatim

Surabaya
19 Mobil Dinas di Bangkalan Dikuasai Mantan Anggota DPRD dan Pensiunan Pejabat

19 Mobil Dinas di Bangkalan Dikuasai Mantan Anggota DPRD dan Pensiunan Pejabat

Surabaya
Langgar Lalu Lintas saat Aksi Demo di Surabaya, 87 Buruh Dikirimi Surat Tilang

Langgar Lalu Lintas saat Aksi Demo di Surabaya, 87 Buruh Dikirimi Surat Tilang

Surabaya
Tronton Tabrak Tronton di Lumajang, 1 Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit

Tronton Tabrak Tronton di Lumajang, 1 Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit

Surabaya
Hendak Shalat Dzuhur, Seorang Pria di Kota Malang Temukan Bayi Laki-laki di Depan Rumah

Hendak Shalat Dzuhur, Seorang Pria di Kota Malang Temukan Bayi Laki-laki di Depan Rumah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com