Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Pinjam Kartu ATM Pacar, Pria di Madiun Kuras Uang Rp 12 Juta Milik Kekasihnya untuk Beli Narkoba

Kompas.com - 08/12/2022, 19:27 WIB

PONOROGO, KOMPAS.com- Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo menangkap CP, warga Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Pria itu ditangkap lantaran menguras uang di rekening milik kekasihnya berinisial MK (25) sebanyak Rp 12 juta.

Baca juga: Cari Pakan Ternak di Pohon Mangga, Petani Asal Ponorogo Tewas Tersengat Listrik

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengungkapkan, CP ditangkap setelah MK melaporkan tindak penipuan pria tersebut ke polisi.

“Kami tangkap tersangka CP di sebuah kos-kosan di wilayah Kota Ponorogo,” kata Nikolas.

Untuk menipu korban, kata Nikolas, tersangka CP mengaku ada transfer sejumlah uang yang masuk ke rekening korban.

Lantaran tersangka merupakan kekasih korban, MK begitu saja mempercayai apa yang disampaikan CP.

Baca juga: Penjual Makanan Ditemukan Tewas di Teras Toilet SPBU di Ponorogo

Untuk meyakinkan korban, tersangka CP mengarang cerita uang yang dikirim ke rekening korban merupakan keuntungan dari bisnis bersama rekannya.

“Tersangka CP ini mengaku memiliki bisnis dengan temannya. Kemudian ia menyampaikan temannya mengirim sejumlah uang ke ATM korban,” tutur Nikolas.

Tak mengira bakal dijadikan modus penipuan, korban yang termakan bujuk rayu tersangka langsung menyerahkan kartu ATM beserta nomer PIN-nya.

“Setelah mendapatkan ATM bersama nomor pinnya, tersangka langsung menguras uang yang tersimpan di ATM korban secara bertahap,” jelas Nikolas.

Selama tiga hari memegang ATM korban, tersangka menguras habis uang hingga total sebesa Rp 12 juta. Tersangka menarik uang tunai dari ATM di tiga wilayah yakni Ponorogo, Magetan dan Madiun.

Mengetahui uang di ATM terkuras habis, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Ponorogo, akhir November 2022. Kepada polisi, tersangka CP mengaku uang itu dihabiskan untuk membeli kebutuhan pribadi hingga narkoba.

Akibat perbuatannya itu, tersangka CP dijerat dengan pasal 372 subsidair pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Akhir Tragis Calon Pengantin Pria di Jembatan Araya Malang...

Akhir Tragis Calon Pengantin Pria di Jembatan Araya Malang...

Surabaya
Gudang Kayu di Banyuwangi Terbakar, 3 Mobil Pemadam Dikerahkan

Gudang Kayu di Banyuwangi Terbakar, 3 Mobil Pemadam Dikerahkan

Surabaya
Buron 2 Tahun, Tersangka Penghina Bupati Situbondo Ditangkap

Buron 2 Tahun, Tersangka Penghina Bupati Situbondo Ditangkap

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 3 Juni 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 3 Juni 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan

Surabaya
Patung Ganesha Baru Dipasang di Bibir Kawah Bromo, Menggantikan yang Hilang

Patung Ganesha Baru Dipasang di Bibir Kawah Bromo, Menggantikan yang Hilang

Surabaya
Calon Pengantin Pria Tewas Ditikam Mantan Pacar Tunangan Korban

Calon Pengantin Pria Tewas Ditikam Mantan Pacar Tunangan Korban

Surabaya
Libur Panjang, Kendaraan yang Menyeberang ke Bali Naik 15 Persen

Libur Panjang, Kendaraan yang Menyeberang ke Bali Naik 15 Persen

Surabaya
Identitas Mayat Perempuan di Muara Sungai Situbondo Terungkap, Sebab Kematian Diselidiki

Identitas Mayat Perempuan di Muara Sungai Situbondo Terungkap, Sebab Kematian Diselidiki

Surabaya
Penumpang Kereta Lokal Kebingungan Transit di Stasiun Blitar, Begini Langkah PT KCI

Penumpang Kereta Lokal Kebingungan Transit di Stasiun Blitar, Begini Langkah PT KCI

Surabaya
Viral Video Plastik Dalam Pangsit Mie Gacoan, Manajemen: Kami Sedang Investigasi

Viral Video Plastik Dalam Pangsit Mie Gacoan, Manajemen: Kami Sedang Investigasi

Surabaya
Asap Kebakaran Limbah Triplek di Jember Bikin Puluhan Warga Sesak Napas, 2 Balita Diungsikan

Asap Kebakaran Limbah Triplek di Jember Bikin Puluhan Warga Sesak Napas, 2 Balita Diungsikan

Surabaya
Kronologi Orangtua Asuh Aniaya Balita di Sidoarjo hingga Tewas, Korban Alami Pendarahan

Kronologi Orangtua Asuh Aniaya Balita di Sidoarjo hingga Tewas, Korban Alami Pendarahan

Surabaya
Bawaslu Kota Batu Ingatkan ASN Tak Komentari, Menyukai, atau Membagi Postingan Peserta Pemilu di Medsos

Bawaslu Kota Batu Ingatkan ASN Tak Komentari, Menyukai, atau Membagi Postingan Peserta Pemilu di Medsos

Surabaya
Polisi di Sumenep Ditangkap, Diduga Pasok Sabu untuk 2 Wartawan

Polisi di Sumenep Ditangkap, Diduga Pasok Sabu untuk 2 Wartawan

Surabaya
4 Nelayan Tuban yang Dilaporkan Hilang Ditemukan Selamat

4 Nelayan Tuban yang Dilaporkan Hilang Ditemukan Selamat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com