Salin Artikel

Modus Pinjam Kartu ATM Pacar, Pria di Madiun Kuras Uang Rp 12 Juta Milik Kekasihnya untuk Beli Narkoba

Pria itu ditangkap lantaran menguras uang di rekening milik kekasihnya berinisial MK (25) sebanyak Rp 12 juta.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengungkapkan, CP ditangkap setelah MK melaporkan tindak penipuan pria tersebut ke polisi.

“Kami tangkap tersangka CP di sebuah kos-kosan di wilayah Kota Ponorogo,” kata Nikolas.

Untuk menipu korban, kata Nikolas, tersangka CP mengaku ada transfer sejumlah uang yang masuk ke rekening korban.

Lantaran tersangka merupakan kekasih korban, MK begitu saja mempercayai apa yang disampaikan CP.

Untuk meyakinkan korban, tersangka CP mengarang cerita uang yang dikirim ke rekening korban merupakan keuntungan dari bisnis bersama rekannya.

“Tersangka CP ini mengaku memiliki bisnis dengan temannya. Kemudian ia menyampaikan temannya mengirim sejumlah uang ke ATM korban,” tutur Nikolas.

Tak mengira bakal dijadikan modus penipuan, korban yang termakan bujuk rayu tersangka langsung menyerahkan kartu ATM beserta nomer PIN-nya.

“Setelah mendapatkan ATM bersama nomor pinnya, tersangka langsung menguras uang yang tersimpan di ATM korban secara bertahap,” jelas Nikolas.

Selama tiga hari memegang ATM korban, tersangka menguras habis uang hingga total sebesa Rp 12 juta. Tersangka menarik uang tunai dari ATM di tiga wilayah yakni Ponorogo, Magetan dan Madiun.

Mengetahui uang di ATM terkuras habis, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Ponorogo, akhir November 2022. Kepada polisi, tersangka CP mengaku uang itu dihabiskan untuk membeli kebutuhan pribadi hingga narkoba.

Akibat perbuatannya itu, tersangka CP dijerat dengan pasal 372 subsidair pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/08/192746178/modus-pinjam-kartu-atm-pacar-pria-di-madiun-kuras-uang-rp-12-juta-milik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke