JEMBER, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jember menetapkan ID, mantan pegawai honorer di Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada Selasa (29/11/2022).
Dia diduga melakukan penyelewengan pengelolaan obat di rumah sakit tersebut.
Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan mengatakan tersangka merupakan warga Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang.
Dia sudah berhenti bekerja sebagai staf administrasi depo farmasi rawat jalan di rumah sakit itu pada 2022.
Baca juga: Sekda Maluku Barat Daya Jadi Tersangka Korupsi Biaya Perjalanan Dinas Rp 1,5 Miliar
Kasus dugaan korupsi itu dilakukan saat ID masih bekerja disana. Tersangka memiliki kewenangan memasukkan data pasien pada menu penjualan langsung untuk pasien BPJS Kesehatan.
Namun, menurut Nyoman, tersangka menyalahgunakan kewenangan itu dengan memasukkan data pasien BPJS Kesehatan untuk mendapatkan obat. ID kemudian menjual obat yang didapatkannya itu ke pihak lain untuk mendapatkan untung.
Perbuatan tersangka mengakibatkan RSD dr Soebandi tidak bisa mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan sehingga pihak rumah sakit menanggung kerugian.
"Tersangka karena kewenangannya langsung mengeluarkan obat. Ini terjadi sejak tahun 2016 sampai tahun 2021," Kata Nyoman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Menurut dia, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 355.149.798.
Baca juga: Eks Kabid di Dinas Pertanian Inhu Riau Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan
Jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus setelah menetapkan IDD sebagai tersangka kemudian melakukan penahanan badan di Rutan Klas IIA Jember
Tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 Jo Pasal 28 UU Tipikor.
Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp. 200 juta hingga Rp 1 Miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.