Dia diduga melakukan penyelewengan pengelolaan obat di rumah sakit tersebut.
Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan mengatakan tersangka merupakan warga Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang.
Dia sudah berhenti bekerja sebagai staf administrasi depo farmasi rawat jalan di rumah sakit itu pada 2022.
Kasus dugaan korupsi itu dilakukan saat ID masih bekerja disana. Tersangka memiliki kewenangan memasukkan data pasien pada menu penjualan langsung untuk pasien BPJS Kesehatan.
Namun, menurut Nyoman, tersangka menyalahgunakan kewenangan itu dengan memasukkan data pasien BPJS Kesehatan untuk mendapatkan obat. ID kemudian menjual obat yang didapatkannya itu ke pihak lain untuk mendapatkan untung.
Perbuatan tersangka mengakibatkan RSD dr Soebandi tidak bisa mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan sehingga pihak rumah sakit menanggung kerugian.
"Tersangka karena kewenangannya langsung mengeluarkan obat. Ini terjadi sejak tahun 2016 sampai tahun 2021," Kata Nyoman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Menurut dia, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 355.149.798.
Jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus setelah menetapkan IDD sebagai tersangka kemudian melakukan penahanan badan di Rutan Klas IIA Jember
Tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 Jo Pasal 28 UU Tipikor.
Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp. 200 juta hingga Rp 1 Miliar.
https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/29/210630778/diduga-salah-gunakan-data-pasien-bpjs-eks-pegawai-honorer-rsd-dr-soebandi
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan