Salin Artikel

Diduga Salah Gunakan Data Pasien BPJS, Eks Pegawai Honorer RSD dr Soebandi Jember Jadi Tersangka Korupsi

Dia diduga melakukan penyelewengan pengelolaan obat di rumah sakit tersebut.

Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan mengatakan tersangka merupakan warga Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang.

Dia sudah berhenti bekerja sebagai staf administrasi depo farmasi rawat jalan di rumah sakit itu pada 2022.

Kasus dugaan korupsi itu dilakukan saat ID masih bekerja disana. Tersangka memiliki kewenangan memasukkan data pasien pada menu penjualan langsung untuk pasien BPJS Kesehatan. 

Namun, menurut Nyoman, tersangka menyalahgunakan kewenangan itu dengan memasukkan data pasien BPJS Kesehatan untuk mendapatkan obat. ID kemudian menjual obat yang didapatkannya itu ke pihak lain untuk mendapatkan untung. 

Perbuatan tersangka mengakibatkan RSD dr Soebandi tidak bisa mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan sehingga pihak rumah sakit menanggung kerugian.

"Tersangka karena kewenangannya langsung mengeluarkan obat. Ini terjadi sejak tahun 2016 sampai tahun 2021," Kata Nyoman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Menurut dia, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 355.149.798.

Jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus setelah menetapkan IDD sebagai tersangka kemudian melakukan penahanan badan di Rutan Klas IIA Jember

Tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 Jo Pasal 28 UU Tipikor.

Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp. 200 juta hingga Rp 1 Miliar.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/29/210630778/diduga-salah-gunakan-data-pasien-bpjs-eks-pegawai-honorer-rsd-dr-soebandi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke