BOJONEGORO, KOMPAS.com - Polres Bojonegoro menangkap seorang pria berinisial M (50), karena diduga mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
M tega mencabuli anak tetangganya berinisial G (10), saat berbelanja di toko miliknya.
Baca juga: Pemkab Bojonegoro Borong 28 Mobil Toyota Rush untuk Kendaraan Dinas Para Camat Senilai Rp 7,8 Miliar
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana Akbar Ramadhani mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan di toko tersangka pada Minggu (20/11/2022) pukul 16.30 WIB.
Peristiwa itu bermula ketika G diminta orangtuanya membeli rokok dan koyok ke toko milik tersangka yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah korban.
Saat korban hendak pulang, tersangka menghentikan langkah korban. Tersangka lalu memegangi kedua kaki korban dan mencabuli korban.
"Tersangka merayu korban dan menyuruhnya tidur di atas kasur lantai yang ada di dalam toko lalu mencabulinya" kata AKP Girindra Wardana Akbar Ramadhani saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/11/2022).
Setelah dicabuli tersangka, korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang menimpanya kepada kedua orangtuanya.
Tak terima anaknya mendapat perlakuan bejat dari tersangka, kedua orangtua korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Bojonegoro.
"Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya," terangnya.
Baca juga: Hendak Pulang dari Sawah, Seorang Petani di Bojonegoro Tewas Tersambar Petir
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka sudah ditahan, dan ancaman hukuman bagi tersangka minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.