Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jatim Buka Penerimaan PPPK, Total 3.811 Formasi untuk Guru hingga Nakes

Kompas.com, 23 November 2022, 13:27 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemprov Jatim kembali membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ada 3.811 formasi yang disediakan dari formasi tenaga guru, tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

Data dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jatim menyatakan, sebanyak 2.450 formasi disediakan untuk guru, 919 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 422 formasi tenaga teknis.

Baca juga: Gelar Pertemuan Tertutup bersama Khofifah dan Eri Cahyadi, Hasto: Bahas Agenda Strategis

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sebagian proses pendaftaran seleksi PPPK sudah berjalan.

Misalnya untuk PPPK Tenaga Kesehatan, pendaftaran ditutup pada 23 November 2022.

"Hari ini seleksi administrasi dan proses seleksi selanjutnya akan digelar pada 6 sampai dengan 10 Desember 2022," kata Khofifah dalam keterangan resminya, Rabu (23/11/2022).

Dia mengingatkan, seluruh pelamar PPPK tenaga kesehatan wajib terdaftar pada aplikasi Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Untuk penerimaaan PPPK tenaga teknis, pelamar sementara hanya bisa membuat akun pendaftaran pada tautan ini: https://sscasn.bkn.go.id/.

Informasi terkait pendafataran akan disampaikan lebih lanjut, tetapi pelamar wajib mengikuti perkembangan terkait jadwal seleksi dan informasi lainnya di https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2022.

Sementara untuk penerimaan PPPK tenaga guru, Khofifah menyebut, tidak ada proses seleksi, tetapi menggunakan hasil nilai seleksi 2021.

"Untuk tenaga guru tanpa proses seleksi, melainkan menggunakan perangkingan nilai tertinggi dari hasil peserta lolos passing grade formasi tahun 2021 sesuai dengan instansi penempatan," ujarnya.

Pengumuman hasil seleksi administrasi sudah dilakukan pada 17 November 2022, sementara pengumuman kelulusan akan disampaikan pada 20-21 Februari 2023. Lalu pemberkasan pada 22 Februari sampai 13 Maret 2022, dan penetapan NIP pada 7-31 Maret 2023.

Pelamar PPPK guru diminta selalu mengikuti informasi pada akun pendaftaran masing-masing melalui tautan: https://sscasn.bkn.go.id/.

Sedangkan untuk memantau mekanisme dan tahapan seleksi PPPK guru dapat diakses melalui link: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Pendaftaran gratis

Khofifah menegaskan, seluruh tahapan penerimaan PPPK di lingkungan Pemprov Jatim baik untuk tenaga teknis, tenaga guru, maupun tenaga kesehatan, tidak dipungut biaya.

"Semua gratis. Tidak ada pungutan biaya. Maka sekali lagi saya imbau agar tidak ada yang mempercayai ataupun menggunakan jasa calo yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain," tegasnya.

Baca juga: Soal Rombongan Rubicon Diadang Warga di Pintu Masuk Bromo, Ini Penjelasan Pemprov Jatim

Pemprov Jatim tidak bertanggung jawab atas praktik pungutan atau tawaran berupa apa pun dari oknum yang mengatasnamakan panitia atau pejabat yang mengaku bisa meloloskan peserta.

Panitia Penerimaan Pegawai PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka helpdesk melalui WA Center 0813-8225-9498 untuk informasi lebih detil seputar proses penerimaan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau