Menurutnya, pembelian mobil dinas merek Toyota Rush tersebut juga sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku bagi pejabat eselon III pemerintah daerah.
"Pembelian mobil dinas baru sudah sesuai dengan Perpres dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan harganya per unit kisaran Rp 275.000.000," terangnya.
Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar menungkapkan, pihaknya menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas baru untuk para camat tersebut karena kendaraan operasional yang lama sudah usang dan lebih dari 10 tahun.
Baca juga: Diduga Bunuh Wanita di Hotel, Pemuda Asal Bojonegoro Ditangkap
"Mobil yang lama sering rusak dan mogok dan memang waktunya ganti," kata Abdullah Umar, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/11/2022).
Dia berharap dengan adanya mobil operasional yang baru, para camat bisa memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang