Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja di Tuban Ditangkap Usai Paksa Pacar Berusia 15 Tahun Berhubungan Intim

Kompas.com - 19/11/2022, 19:41 WIB
Hamim,
Krisiandi

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Seorang remaja asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Remaja berinisial RAS (19) tersebut tega mencabuli dan menyetubuhi korban berinisial F (15) yang disebut sebagai pacarnya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tuban, AKP M Ganantha mengatakan, RAS sudah ditetapkan sebagai tersangka pecabulan.

"Orang tua korban melapor, lalu petugas bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," kata AKP M Ganantha, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (19/11/2022).

Baca juga: Kontroversi Mas Bechi Anak Kiai Jombang Pelaku Pencabulan Santriwati dan Drama Penangkapannya, 6 Bulan Jadi DPO

AKP M Ganantha mengungkapkan, aksi persetubuhan tersebut berlangsung di kamar kos tersangka yang ada di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Tersangka dan korban diketahui berasal dari satu kampung dan telah menjalin hubungan asmara alias berpacaran.

Pada Maret 2022 lalu, tersangka mengajak korban bermain ke kamar kosnya dan merayu korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

"Tersangka merayu korban dan berjanji akan bertanggung jawab menikahinya jika terjadi kehamilan," ungkapnya.

Aksi tersangka menyetubuhi korban yang masih berstatus pelajar di sekolah menengah pertama (SMP) tersebut terus berulang hingga 8 kali

Korban terpaksa menuruti keinginan tersangka lantaran sering diancam dan dipaksa tersangka untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

"Tersangka mengancam akan memberitahu orang tua korban kalau sudah pernah tidur bersamanya," ujarnya.

Aksi tersangka menyetubuhi korban berulang kali tersebut akhirnya diketahui oleh pihak keluarga yang sebelumnya tidak menaruh curiga terhadap tersangka.

Baca juga: Kasus Pencabulan, Pihak Bechi dan Jaksa Pikir-pikir atas Vonis 7 Tahun Penjara

Orang tua korban yang murka dan tidak terima setelah mengetahui kejadian yang menimpa anaknya tersebut kemudian melaporkan tersangka ke Polres Tuban.

Kini, tersangka ditahan dan dijerat Pasal 82 Jo pasal 76 e dan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 81 Jo Pasal 76 d, tentang perubahan ke dua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman bagi tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com