"Kemudian disebar melalui beberapa akun ada yang melalui akun Twitter, kemudian ada yajuga yang disebar melalui media sosial lainnya, telegram," kata dia.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Sebelumnya polisi menangkap dua tersangka pemeran video asusila kebaya merah yakni AH dan ACS.
Keduanya telah membuat 92 video pesanan, termasuk video kebaya merah yang viral di media sosial.
Dalam video kebaya merah, dua pelaku mengaku mendapatkan bayaran Rp 750.000.
"Kedua tersangka mengaku dibayar Rp 750.000 oleh akun Twitter yang memesan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman, Selasa (8/11/2022) lalu.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.