GRESIK, KOMPAS.com - Polisi menangkap MIF (35), warga Kecamatan Dukun, Gresik, Jawa Timur, karena kasus dugaan penipuan terhadap Heru Achmad Iskak (34), warga Desa Lasem, Kecamatan Sidayu.
Kapolsek Sidayu Iptu Khairul Alam mengatakan, pelaku melakukan dugaan penipuan di rumah korban pada 17 Januari 2022, sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Nilai Tak Tepat Sasaran, Desa di Gresik Kembalikan Bantuan STB TV Digital
"Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban untuk menyewa mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi L 1938 IW keluaran tahun 2017, warna abu abu metalik," ujar Khairul, saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).
Khairul menjelaskan, pelaku menyewa mobil itu selama tujuh hari. Korban pun menyerahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kunci mobil kepada pelaku.
"Berdasar pemeriksaan dan keterangan dari sejumlah saksi, pelaku memang sengaja menggadaikan mobil tanpa ada izin dari pemiliknya," ucap Khairul.
Mobil Daihatsu Sigra itu ternyata digadaikan pelaku kepada orang lain senilai Rp 20 juta. Akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sekitar Rp 110 juta.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Gresik, Sepeda Motor Gagal Salip Truk, Seorang Remaja Meninggal
Polisi pun telah menyita BPKB mobil Daihatsu Sigra itu sebagai barang bukti dalam kasus dugaan penipuan itu.
"Kami kenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun," tutur Khairul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.