JOMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak lima simpatisan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), anak kiai pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, divonis hukuman lima bulan penjara.
Kelimanya dinyatakan bersalah karena berusaha mengadang polisi saat menangkap Subchi yang berstatus tersangka kasus dugaan pencabulan pada awal September 2022.
Baca juga: Balita 2 Tahun di Jombang Tewas Tercebur ke Sungai Saat Sang Ibu Ambil Makanan di Dapur
Vonis lima bulan penjara itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (15/11/2022).
Pimpinan sidang, Bambang Setyawan menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah karena berusaha mengadang upaya polisi yang sedang menjalankan tugas menjemput paksa tersangka kasus pencabulan.
Atas perbuatannya, kelima anak buah Subchi atau Bechi tersebut dihukum penjara selama lima bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan," kata Bambang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang.
Dalam putusannya, hakim juga menetapkan pengurangan masa hukuman selama terdakwa menjalani masa penahanan, sejak kelimanya ditangkap polisi.
"Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang sudah dijalani para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Bambang.
Adapun kelima anak buah Subchi yang dihukum lima bulan penjara tersebut adalah Dedy Purnama, Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, serta Subagyo Admojo, dan Muhammad Nur Aziz.
Sidang untuk kelima simpatisan anak kiai Jombang tersebut berlangsung dalam dua tahap.
Pada sidang pertama, majelis hakim menghadirkan Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, Subagyo Admojo, dan Muhammad Nur Aziz.
Setelah membacakan vonis kepada empat terdakwa, hakim menutup sidang. Tak berselang lama, hakim kembali menggelar sidang dengan terdakwa Dedy Purnama.
Baca juga: Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan Tantang Pelapor untuk Lakukan Sumpah Mubahalah
Sama dengan terdakwa sebelumnya, majelis hakim menetapkan Dedy Purnama bersalah dan menjatuhkan hukuman lima bulan penjara.
Subchi atau Bechi yang kala itu menyandang status tersangka pencabulan terhadap santriwati, disebut tidak kooperatif sehingga aparat gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang, melakukan upaya jemput paksa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.