Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Malang Proses Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 15/11/2022, 18:48 WIB
Imron Hakiki,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, menerima langsung kedatangan tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Selasa (15/11/2022).

Kedatangan tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat itu sebagai tindak lanjut dari laporan empat keluarga korban tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang pada Senin (14/11/2022).

Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana menyebut, laporan empat keluarga korban tragedi Kanjuruhan telah diterima oleh Polres Malang.

Baca juga: Pengendara Diduga Mengantuk, Mobil di Malang Tabrak Jembatan lalu Terbakar

"Tadi kami sudah bertemu dengan Kapolres, dan beliau menyampaikan bahwa laporan kami diterima," ungkapnya saat ditemui usai ketemu Kapolres Malang di Mapolres Malang.

Selanjutnya, Djoko akan menunggu proses pemeriksaan dari Polres Malang. Pihaknya mengatakan sudah menyiapkan beberapa saksi dan barang bukti.

"Saksi-saksi banyak yang sudah kita siapkan. Intinya nanti kita tunggu proses selanjutnya. Begitu pun bukti-bukti yang sudah kita siapkan salah satunya surat kematian korban," tuturnya.

Baca juga: Berawal Nongkrong di Kafe, 5 Mahasiswa Malang Produksi Jam Tangan dari Ampas Kopi

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengaku telah mendapatkan beberapa kesepakatan terkait proses penanganan laporan.

"Jadi nanti beberapa keinginan atau aspirasi akan kami sampaikan lagi, baik mengenai pelaporan maupun proses ke depan," ungkapnya.

"Kita sudah mencapai pemahaman yang sama, dan semua kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kami kepada warga Kabupaten Malang," imbuhnya.

Kholis mengatakan, Polres Malang selanjutnya akan melakukan penanganan perkara atas laporan yang dilayangkan keluarga korban.

"Kami sudah sampaikan tadi kepada pihak Sekber (Sekretariat Bersama) Aremania untuk kerja samanya agar menghadirkan saksi-saksi atau korban yang nanti kita butuhkan keterangannya, maupun bukti-bukti yang dimiliki," jelasnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com