MALANG, KOMPAS.com - Salah satu keluarga korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan, Devi Athok Yulfitri membuat laporan ke Polres Malang, Rabu (9/11/2022).
Laporan itu terkait kematian dua putrinya, Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) akibat kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022).
Baca juga: Jelang 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, 135 Bendera Setengah Tiang Berkibar di Stadion Kanjuruhan
Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat mengatakan, laporan dibuat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP.
"Kita melaporkan ke Polres Malang, dan sudah diterima oleh SPKT Polres Malang," ungkapnya saat ditemui, Rabu.
Imam mengaku juga telah menyerahkan surat kematian, foto-foto kedua putri Devi Athok, serta bukti-bukti lain.
Baca juga: Jurnalis Malang Raya Tampilkan Kumpulan Foto Tragedi Kanjuruhan, Dibentangkan di Stadion
"Kami juga sudah menyiapkan empat orang saksi atas laporan yang kami lakukan ini. Tapi belum bisa kami sampaikan siapa saja empat orang ini. Karena mereka juga perlu kami lindungi," jelasnya.
"Selanjutnya kita menunggu panggilan Polres Malang untuk BAP," imbuhnya.