Salin Artikel

Tidak Lengkap, Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan ke Penyidik Polda Jatim

SURABAYA, KOMPAS.com - Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas perkara 6 tersangka tragedi Kanjuruhan kepada penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin (7/11/2022).

Berkas perkara tersebut dikembalikan karena dianggap tidak lengkap atau kurang memenuhi syarat formil dan materiil terhadap unsur pasal yang disangkakan atau P19.

"Berkas yang dikembalikan disertai petunjuk dari jaksa peneliti agar dipenuhi syarat formil maupun materiilnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman dikonfirmasi, Senin sore.

Fathur mengaku tidak dapat menyampaikan detail petunjuk jaksa dimaksud karena sudah masuk dalam materi perkara.

"Dalam berkas P19, juga ada petunjuk agar penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut," terang Fathur.

Seperti diketahui, pada 25 Oktober 2022, penyidik Polda Jawa Timur melimpahkan berkas perkara 6 tersangka tragedi kerusuhan di Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim.

Keenam tersangka tersebut adalah Akhmad Hadian Lukita dari PT LIB. Ia disangka dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Lalu, tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Keduanya disangka dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selanjutnya, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka disangka dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/07/185337578/tidak-lengkap-berkas-perkara-6-tersangka-tragedi-kanjuruhan-dikembalikan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke