SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Jawa Timur melimpahkan berkas tiga tersangka perkara tragedi stadion Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa (25/10/2022).
Ketiga tersangka itu adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas tersangka tiga polisi yang dijadikan satu.
Baca juga: Sejumlah Aremania dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Diperiksa sebagai Saksi
Tiga polisi dimaksud adalah Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim setelah bekerja maraton selama kurang lebih 25 hari berhasil menuntaskan berkas perkara untuk tahap I," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
Penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Jatim kata dia tidak berhenti pada pelimpahan tahap I.
"Kegiatan penyidikan terus berlangsung sambil menunggu petunjuk jaksa dari penelitian berkas yang dilimpahkan," terangnya.
Baca juga: 6 Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan Ditahan di Rutan Polda Jatim
Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan Salle mengatakan, pihak kejaksaan memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menentukan berkas itu lengkap atau tidak.
"Apabila tidak lengkap tentu berkas ini akan kami kembalikan, diberikan petunjuk-petunjuk guna memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.