Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapati Pegawai Main Ponsel dan Pakai Sandal Jepit, Wali Kota Surabaya Telepon Camat: Kalau Masih Ada yang Begitu, Sampean Juga Saya Sanksi

Kompas.com - 04/11/2022, 08:22 WIB
Pythag Kurniati

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya kedapatan sedang bermain ponsel saat jam kerja atau jam pelayanan.

Temuan itu didapati oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ketika memantau monitor di ruang kerjanya yang terhubung dengan kamera CCTV sejumlah tempat pelayanan publik.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 4 November 2022 : Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Petugas tersebut terus memegang ponsel saat sejumlah warga masih mengantre untuk mendapatkan pelayanan.

Eri kemudian menghubungi atasan petugas itu, yakni camat dan lurah, untuk menegur pegawai tersebut.

"Ini akan menjadi sanksi dan bukti yang tidak bisa dibohongi, jadi ke depan saya bisa memantau melalui CCTV, saya juga akan terus turun ke lapangan secara acak," katanya, Kamis (3/11/2022), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Kronologi Suami di Surabaya Tusuk Istri Berkali-kali di Depan Pintu Pabrik, Polisi Sita Pisau dan Obeng

Pegawai pakai sandal jepit

Dari monitor tersebut, Eri juga menemukan petugas yang memakai sandal jepit.

Dia segera memotret dan mengirimkannya ke grup Kepala PD. Eri meminta pegawai tersebut ditegur.

 

"Inspektorat tolong turun periksa semua. Sudah saya sampaikan kepala dinas, lurah, camat, kalau masih ada staf yang sandalan di kantor dalam pelayanan ke masyarakat, maka yang saya sanksi sampean juga lho ya," kata dia.

Menurut Eri, layar monitor besar di ruangannya akan merekam proses pelayanan publik yang dilakukan oleh jajaran Pemkot Surabaya, mulai dari tingkat kelurahan hingga semua puskesmas.

Setiap lima menit sekali layar itu akan bergeser sehingga semua pelayanan publik dapat termonitor.

Sumber: Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com