MALANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial B (50) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Kromengan, Sabtu (29/10/2022) lalu.
Ia dilaporkan masyarakat karena diduga menganiaya pemandu lagu berinisial YS, warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Korban dipukuli hingga wajahnya babak belur dan mengalami pendarahan di hidungnya. Penganiayaan terjadi saat keduanya berkaraoke di salah satu tempat karaoke di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Rabu (26/10/2022) lalu.
Baca juga: Tak Tahan Selalu Dipalak, Petani di Musi Rawas Aniaya Tetangga hingga Tewas
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka datang seorang diri ke tempat hiburan karaoke dan meminta korban menemaninya bernyanyi.
"Di tempat karaoke itu, tersangka bernyanyi bersama korban sekaligus meminum minuman keras," ungkap Taufik saat ditemui, Senin (31/10/2022).
Beberapa waktu kemudian, tersangka marah kepada korban. B diduga tersinggung dengan omongan korban. Mabuk diduga membuat B tak bisa mengontrol emosi.
"Keduanya terlibat cekcok mulut, sampai tersangka menganiaya korban dengan tangan kosong," jelasnya.
Pukulan tersangka mengarah ke wajah korban berulang kali, sampai korban terkapar ke lantai dan babak belur. Hidungnya mengalami pendarahan.
"Sementara tersangka langsung kabur saat itu pula," tuturnya.
Teman korban pun mendengar kejadian itu langsung datang menolong korban, dan langsung dibawa ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.