Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Orang Berunjuk Rasa di Balai Kota Malang, Meminta Keadilan dalam Tragedi Kanjuruhan, Ini 9 Poin Tuntutannya

Kompas.com - 27/10/2022, 14:30 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Ratusan orang kembali turun ke jalan menuntut keadilan atas peristiwa Tragedi Kanjuruhan di depan Balai Kota Malang pada Kamis (27/10/2022).

Mereka membawa keranda bertuliskan 'RIP Keadilan' dan beberapa guling berwarna putih yang diikat menyerupai jenazah.

Baca juga: Tuntut Keadilan Tragedi Kanjuruhan, Warga Gelar Aksi Diam di Depan DPRD Kabupaten Malang

Massa juga membawa spanduk dan poster bertuliskan 'Humanity Above All', 'Semoga Hanya Mata Yang Tertutup Bukan Hati Nurani', 'Mana Keadilan Ratusan Nyawa' dan lainnya.

Mereka mengajukan sembilan poin tuntutan, di antaranya penegakan hukum secara transparan. Peserta aksi juga meminta PSSI bertanggung jawab.

Salah satu orator aksi menyampaikan bahwa Aremania tidak melindungi siapa pun termasuk jika ada Aremania yang terlibat pelanggaran hukum saat kejadian.

Namun tetapi jika tidak ditemukan fakta hukum atau keterlibatannya, maka Aremania siap mengawal proses pembelaan.

Baca juga: 32 Tempat Wisata Malang Raya, Banyak Tempat Bernuansa Alam

Sehubungan dengan Tragedi Kanjuruhan, Aremania dan seluruh elemen suporter di Indonesia mendorong proses perbaikan tata kelola sepak bola Indonesia secara menyeluruh.

Aremania akan terus melakukan aksi jika tuntutan-tuntutan tersebut tidak terpenuhi.

Lebih lanjut, massa aksi juga meminta Wali Kota Malang, Sutiaji menandatangani lembaran dari tuntutan mereka. Sutiaji menemui massa aksi dan menyanggupi permintaan mereka.

Di hadapan massa aksi, Sutiaji menyampaikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum penanganan peristiwa tragedi Kanjuruhan.

"Maka atas nama pribadi dan mewakili warga kota malang terus mengawal proses-proses hukum. Kita akan mengawal terus sampai keadilan tercapai," katanya.

 

Dia juga berjanji akan meneruskan lembaran tuntutan massa aksi yang telah ditandatangani ke berbagai pihak seperti kepolisian dan PSSI.

"Ke pihak-pihak yang tertuntut. Tidak hanya sekadar tanda tangan, tapi kita email kepada siapa yang dituju, akan kami teruskan dan nanti mohon perwakilan (massa aksi), untuk bukti email saya akan sampaikan," katanya.

Baca juga: Soal Potensi Tersangka Baru Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Kapolda Jatim

Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.KOMPAS.COM/Imron Hakiki Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Sutiaji juga menyampaikan bahwa bahwa saat ini kondisi Kota Malang tetap kondusif. Berbagai aksi diselenggarakan dengan cara-cara damai

"Arema cinta damai, tidak pernah membuat kekacauan, tidak pernah membuat keonaran, ini Malang tetap kondusif, tunjukan pada dunia. Mudah-mudahan proses (hukum) terus berjalan, siapapun yang berbuat kejahatan di Bumi Arema pasti dihancurkan oleh Tuhan," ungkapnya.

Berikut 9 poin tuntutan yang dilayangkan massa aksi :

1. Menuntut aparat kepolisian serta penegak hukum terkait 6 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tahanan dilakukan proses hukum seadil-adilnya. Dan menuntut penambahan Pasal 338 bahkan 340 dari yang sebelumnya disangkakan oleh penyidik pasal 359 KUHP.

2. A. Menuntut pertanggung jawaban moral seluruh jajaran PSSI (mundur dari jabatan saat ini). PSSI harus merevisi regulasi keselamatan dan keamanan penyelenggaraan Liga di Indonesia sesuai dengan statuta FIFA. Dan juga merevolusi menyeluruh terhadap sepak bola nasional

B. Menuntut pihak broadcaster Liga untuk mengganti jam pertandingan di malam hari, terutama saat laga riskan.

Baca juga: Kisah Afrizal, Bocah SD Korban Tragedi Kanjuruhan, 5 Kali Jalani Operasi hingga Akhirnya Diizinkan Pulang dari RS

3. Meminta aparat kepolisian segera menyelediki, mengadili dan merilis siapa saja eksekutor penembak gas air mata saat tragedi kanjuruhan.

4. Menuntut transparansi aparat kepolisian terkait hasil sidang etik eksekutor penembak gas air mata saat tragedi kanjuruhan, jika terbukti ada pelanggaran maka harus dipidana.

5. A. Menolak rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Jatim yang menyebutkan bahwa tembakan tidak diarahkan ke arah tribune. Karena sesuai bukti video dan foto yang beredar memang benar adanya penembakan gas air mata ke arah tribune. Dan harus dilakukan rekonstruksi ulang sesuai dengan fakta di lapangan.

B. Menuntut BRIN merilis kandungan zat dalam gas air mata yang telah kedaluwarsa yang digunakan dalam tragedi kanjuruhan.

6. Menuntut manajemen Arema FC turut andil mengawal proses usut tuntas tragedi Kanjuruhan, selaras dengan perjuangan Aremania yang menuntut keadilan.

7. Menuntut pemerintah bersinergi dengan Komnas HAM dan menetapkan bahwa para tersangka melakukan kejahatan genosida.

8. Mengutuk segala bentuk intimidasi dari pihak manapun terhadap para saksi dan korban tragedi kanjuruhan.

9. Meminta 3 kepala daerah dan DPRD seluruh Malang Raya turut andil mengawal tragedi kanjuruhan bersama Aremania hingga tuntas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com