Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Digelar di Mapolda Jatim, 3 Tersangka Polisi Peragakan 30 Adegan

Kompas.com - 19/10/2022, 14:36 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Rekonstruksi tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, digelar di lapangan sepak bola Polda Jatim, Rabu (19/10/2022).

Rekonstruksi yang digelar tertutup untuk awak media itu berlangsung kurang lebih 3 jam sejak pukul 08.00 WIB hingga lepas pukul 11.00 WIB.

Rekonstruksi tersebut menghadirkan pihak tersangka, saksi dan peran pengganti, penyidik gabungan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) hingga pihak kejaksaan.

"Total ada 54 orang yang kita hadirkan dalam rekonstruksi kali ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo usai rekonstruksi.

Baca juga: Kapolda Jatim Sebut Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Belum Menghendaki Otopsi, KontraS Duga Ada Intimidasi

Rekonstruksi kali ini, kata Dedi, fokus mendalami peran tiga tersangka polisi yang saat kejadian berada di tengah lapangan Kanjuruhan, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

"Dalam rekonstruksi tadi, ada 30 adegan yang diperagakan tiga tersangka," jelasnya.

Dedi mengatakan, rekonstruksi ini adalah salah satu rekomendasi TGIPF yang harus dijalankan.

Baca juga: Duka Ibunda Korban Tragedi Kanjuruhan, Anaknya Meninggal Usai Dirawat Lebih dari Dua Pekan, Alami Patah Tulang hingga Paru-paru Memar

"Selain itu juga untuk menjaga agar penyidikan tetap berjalan transparan dan akuntabel sesuai arahan Kapolri," ujarnya.

Berita acara rekonstruksi akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara yang nanti akan dilimpahkan kepada kejaksaan.

Sementara itu, dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, polisi sudah menetapkan enam orang tersangka. Selain tiga anggota polisi, juga ada Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul Haris, dan Security Steward, Suko Sutrisno.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat dan Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sosok Caleg di Madiun Jadi Sopir Komplotan Pembobol 18 Toko, Aksi Terakhir Gasak Uang Rp 40 Juta

Sosok Caleg di Madiun Jadi Sopir Komplotan Pembobol 18 Toko, Aksi Terakhir Gasak Uang Rp 40 Juta

Surabaya
5 Penambang Pasir di Blitar Tersambar Petir, 1 Tewas

5 Penambang Pasir di Blitar Tersambar Petir, 1 Tewas

Surabaya
Caleg di Madiun Berkomplot dengan Residivis, lalu Bobol Toko di 5 Kabupaten

Caleg di Madiun Berkomplot dengan Residivis, lalu Bobol Toko di 5 Kabupaten

Surabaya
Kronologi Pembunuhan Pengamen di Kota Malang, Pelaku Teman yang Baru 2 Minggu Dikenal

Kronologi Pembunuhan Pengamen di Kota Malang, Pelaku Teman yang Baru 2 Minggu Dikenal

Surabaya
Ada Siswi Melahirkan di Sekolah, Ujian Akhir di SMA Sampang Tetap Berjalan hingga Selesai

Ada Siswi Melahirkan di Sekolah, Ujian Akhir di SMA Sampang Tetap Berjalan hingga Selesai

Surabaya
Melahirkan di Sekolah, Siswi SMA di Sampang Hamil Diduga Sejak Masih SMP, Orangtua Pun Tak Tahu

Melahirkan di Sekolah, Siswi SMA di Sampang Hamil Diduga Sejak Masih SMP, Orangtua Pun Tak Tahu

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya yang Dianiaya Oknum Buruh Saat Demo Alami Patah Tulang

Anggota Satpol PP Surabaya yang Dianiaya Oknum Buruh Saat Demo Alami Patah Tulang

Surabaya
Guru SMA di Sampang Tercengang Saksikan Siswinya Melahrkan di Kelas Saat Ujian Sekolah

Guru SMA di Sampang Tercengang Saksikan Siswinya Melahrkan di Kelas Saat Ujian Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 2 Desember 2023 : Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 2 Desember 2023 : Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 02 Desember 2023: Pagi Berawan dan Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 02 Desember 2023: Pagi Berawan dan Hujan Ringan

Surabaya
Sejumlah Buruh Minta Maaf ke Satpol PP Surabaya, Proses Hukum Tetap Jalan

Sejumlah Buruh Minta Maaf ke Satpol PP Surabaya, Proses Hukum Tetap Jalan

Surabaya
Kawasan Bromo Tercantik Ke-3 di Dunia, Ini Kata TNBTS, Kadis dan Kades

Kawasan Bromo Tercantik Ke-3 di Dunia, Ini Kata TNBTS, Kadis dan Kades

Surabaya
Truk Terjun ke Jurang 20 Meter di Tikungan Jalur Sarangan

Truk Terjun ke Jurang 20 Meter di Tikungan Jalur Sarangan

Surabaya
Saat Caleg di Madiun Bobol 18 Toko di 5 Kabupaten, Hasilnya untuk Biaya Hidup

Saat Caleg di Madiun Bobol 18 Toko di 5 Kabupaten, Hasilnya untuk Biaya Hidup

Surabaya
Kecewa UMK 2024, Buruh Jatim Ancam Gelar Demo Lebih Besar

Kecewa UMK 2024, Buruh Jatim Ancam Gelar Demo Lebih Besar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com