Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Digelar di Mapolda Jatim, 3 Tersangka Polisi Peragakan 30 Adegan

Kompas.com - 19/10/2022, 14:36 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Rekonstruksi tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, digelar di lapangan sepak bola Polda Jatim, Rabu (19/10/2022).

Rekonstruksi yang digelar tertutup untuk awak media itu berlangsung kurang lebih 3 jam sejak pukul 08.00 WIB hingga lepas pukul 11.00 WIB.

Rekonstruksi tersebut menghadirkan pihak tersangka, saksi dan peran pengganti, penyidik gabungan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) hingga pihak kejaksaan.

"Total ada 54 orang yang kita hadirkan dalam rekonstruksi kali ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo usai rekonstruksi.

Baca juga: Kapolda Jatim Sebut Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Belum Menghendaki Otopsi, KontraS Duga Ada Intimidasi

Rekonstruksi kali ini, kata Dedi, fokus mendalami peran tiga tersangka polisi yang saat kejadian berada di tengah lapangan Kanjuruhan, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

"Dalam rekonstruksi tadi, ada 30 adegan yang diperagakan tiga tersangka," jelasnya.

Dedi mengatakan, rekonstruksi ini adalah salah satu rekomendasi TGIPF yang harus dijalankan.

Baca juga: Duka Ibunda Korban Tragedi Kanjuruhan, Anaknya Meninggal Usai Dirawat Lebih dari Dua Pekan, Alami Patah Tulang hingga Paru-paru Memar

"Selain itu juga untuk menjaga agar penyidikan tetap berjalan transparan dan akuntabel sesuai arahan Kapolri," ujarnya.

Berita acara rekonstruksi akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara yang nanti akan dilimpahkan kepada kejaksaan.

Sementara itu, dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, polisi sudah menetapkan enam orang tersangka. Selain tiga anggota polisi, juga ada Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul Haris, dan Security Steward, Suko Sutrisno.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat dan Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com