Salin Artikel

Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Digelar di Mapolda Jatim, 3 Tersangka Polisi Peragakan 30 Adegan

SURABAYA, KOMPAS.com - Rekonstruksi tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, digelar di lapangan sepak bola Polda Jatim, Rabu (19/10/2022).

Rekonstruksi yang digelar tertutup untuk awak media itu berlangsung kurang lebih 3 jam sejak pukul 08.00 WIB hingga lepas pukul 11.00 WIB.

Rekonstruksi tersebut menghadirkan pihak tersangka, saksi dan peran pengganti, penyidik gabungan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) hingga pihak kejaksaan.

"Total ada 54 orang yang kita hadirkan dalam rekonstruksi kali ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo usai rekonstruksi.

Rekonstruksi kali ini, kata Dedi, fokus mendalami peran tiga tersangka polisi yang saat kejadian berada di tengah lapangan Kanjuruhan, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

"Dalam rekonstruksi tadi, ada 30 adegan yang diperagakan tiga tersangka," jelasnya.

Dedi mengatakan, rekonstruksi ini adalah salah satu rekomendasi TGIPF yang harus dijalankan.

"Selain itu juga untuk menjaga agar penyidikan tetap berjalan transparan dan akuntabel sesuai arahan Kapolri," ujarnya.

Berita acara rekonstruksi akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara yang nanti akan dilimpahkan kepada kejaksaan.

Sementara itu, dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, polisi sudah menetapkan enam orang tersangka. Selain tiga anggota polisi, juga ada Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul Haris, dan Security Steward, Suko Sutrisno.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat dan Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/19/143652878/rekonstruksi-tragedi-kanjuruhan-digelar-di-mapolda-jatim-3-tersangka-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke