Danny berpandangan bahwa Ade Armando tidak memahami situasi dan kondisi sebenarnya di Stadion Kanjuruhan saat tragedi terjadi.
"Artinya apa yang menjadi statement Ade Armando bertolak belakang dari apa yang diumumkan oleh bapak Kapolri, artinya polisi tidak salah atau apa, buktinya teman-teman Bapak Kapolri menyatakan ada tersangka, punishment untuk panpel juga ada," katanya.
Pelaporan dilakukan Danny pada Selasa (11/10/2022) dengan menyertakan bukti video pernyataan dari Ade Armando. Dia berharap kepada pihak kepolisian dapat serius menangani laporannya.
Baca juga: Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding
"Saya masih berharap kepolisian, institusi kepolisian dapat tegak lurus mengedepankan mana yang benar dan salah, biarkan mereka yang menyidik," katanya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto membenarkan adanya laporan yang masuk kepada pihaknya. Pelaporan tersebut terkait pencemaran nama baik.
Pihaknya juga telah meminta keterangan pelapor dan akan mendalami laporan tersebut.
"Sejauh ini kami sebatas menerima laporan, meminta keterangan si pelapor, dan selanjutnya akan mendalami terkait pelaporan tersebut betul atau tidak duduk perkaranya seperti apa," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.