SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipenuhi oleh penyelenggara acara sebelum mengadakan kegiatan yang mengundang massa dalam jumlah besar.
Aturan ini diberlakukan buntut dari tragedi di Stadion Kanjuruhan yang merenggut 131 jiwa usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.
Baca juga: Dokter Sebut Rata-rata Korban Luka Tragedi Kanjuruhan Masih Alami Mata Memerah dan Dada Sesak
Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih mengatakan, setidaknya terdapat enam poin yang menjadi SOP yang harus dipatuhi bagi pihak-pihak ketika menggelar acara dengan menghadirkan partisipan atau massa dengan jumlah besar.
"Yang pertama adalah faktor keamanan dan keselamatan sebagai syarat utama dan penyelenggara, harus patuh pada kapasitas maksimal 75 persen dari lokasi acara," ujar Fakih di Surabaya, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Kapolda Jatim Kunjungi 2 Rumah Anggota Polri Korban Tragedi Kanjuruhan
Kedua, penyelenggara wajib menyiapkan jalur evakuasi dan mengumumkan jalur evakuasi sebelum acara dimulai.
Dengan demikian, masyakarat dapat mengetahui ke mana arah yang dituju apabila terjadi situasi darurat atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Yang ketiga, di setiap lokasi acara wajib mendatangkan pemadam kebakaran dan ambulans yang disertai tenaga medis yang memadai," ucap dia.
Keempat, pihak penyelenggara harus memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait informasi jumlah penjualan tiket sebagai bahan pertimbangan keamanan.
"Yang kelima, pihak penyelenggara wajib menyertakan petugas pengamanan internal guna menjaga sarana dan prasarana serta kelancaran acara," ujarn dia.
Keenam, Fakih menjelaskan, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh pihak penyelenggara, pihak kepolisian dapat membubarkan dan atau menghentikan kegiatan acara sewaktu-waktu.
Baca juga: Soal 40 Tembakan Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan, Ini Penjelasan Polri
Hal itu bisa dilakukan apabila terjadi hal yang bersifat darurat karena pertimbangan faktor keamanan dan keselamatan orang banyak.
"Kami mengimbau kepada masyakarat yang akan mengadakan perhelatan atau acara dalam skala besar dapat mematuhi aturan dan standart operasional prosedur yang telah ditentukan," ucapnya.
Imbauan tersebut, lanjut Fakih, juga berlaku kepada masyarakat atau pendukung sepak bola tanpa tiket yang akan menonton pertandingan di dalam stadion.
"Jangan memaksa masuk (jika tak memiliki tiket) untuk bisa menikmati pertandingan atau konser di dalam lokasi acara," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.