MALANG, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan temuan bahwa para steward tidak menjaga pintu keluar saat tragedi Kanjuruhan terjadi pada Senin (1/10/2022).
Ternyata steward diduga mendapatkan perintah dari security officer berinisial SS untuk meninggalkan gerbang.
Baca juga: Ini Peran 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan
Padahal, menurut Kapolri, steward seharusnya terus bersiaga di lokasi untuk membuka pintu secara maksimal.
"Steward seharusnya stand by karena (pintu) terbuka masih separuh sehingga membuat orang berdesak-desakan," kata Kapolri di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Kisah Mereka yang Pulang dari Stadion Kanjuruhan Malang...
Kapolri menjelaskan, berdasarkan Pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI, steward seharusnya berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.
Pintu semestinya juga telah dibuka lima menit sebelum pertandingan berakhir.
"Namun, pada saat itu pintu dibuka, tapi tidak sepenuhnya, hanya 1,5 meter dan para steward tidak berada di tempat," katanya.