Salin Artikel

Perintahkan "Steward" Tinggalkan Pintu Stadion Kanjuruhan, "Security Officer" Ditetapkan Jadi Tersangka

Ternyata steward diduga mendapatkan perintah dari security officer berinisial SS untuk meninggalkan gerbang.

Padahal, menurut Kapolri, steward seharusnya terus bersiaga di lokasi untuk membuka pintu secara maksimal.

"Steward seharusnya stand by karena (pintu) terbuka masih separuh sehingga membuat orang berdesak-desakan," kata Kapolri di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022).

Kapolri menjelaskan, berdasarkan Pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI, steward seharusnya berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.

Pintu semestinya juga telah dibuka lima menit sebelum pertandingan berakhir.

"Namun, pada saat itu pintu dibuka, tapi tidak sepenuhnya, hanya 1,5 meter dan para steward tidak berada di tempat," katanya.


Kapolri telah menetapkan security officer berinisial SS sebagai tersangka karena diduga memerintahkan steward meninggalkan pintu.

Selain SS, Kapolri juga mengumumkan lima tersangka lainnya.

Mereka ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) berinisial AHL, Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH, Kabagops Polres Malang Wahyu SS, Brimob Polda Jatim H, dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/07/045000478/perintahkan-steward-tinggalkan-pintu-stadion-kanjuruhan-security-officer

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke