SURABAYA, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur memastikan bahwa dana 63 jemaah yang sempat gagal berangkat umrah melalui Bandara Internasional Juanda tidak dianggap hangus.
Sebanyak 63 calon peserta umrah itu gagal berangkat lantaran tidak ada petugas validasi dokumen di bandara.
Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Jatim Abdul Haris menjelaskan, pihak maskapai akan mengganti tiket jemaah yang gagal berangkat dengan tiket baru.
"Hasil rapat, Air Asia mengatakan bahwa dana jemaah tidak hangus, itu prinsipnya. Nanti akan diganti dalam bentuk tiket yang baru, kalau uang tidak mungkin," kata Abdul Haris, Rabu (28/9/2022).
Kemenag Jatim juga memastikan bahwa 63 jemaah umrah tersebut akan diberangkatkan secara bertahap ke Tanah Suci.
Hal itu diputuskan setelah sejumlah pihak terkait, seperti maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya, Imigrasi, dan Kemenag Jatim melakukan rapat bersama.
"Pemberangkatan diupayakan dilakukan secara bertahap. Tadi sebagian sudah ada jemaah yang berangkat. Kami usahakan enggak sampai ganti bulan sudah berangkat," katanya.
Kemenag Jatim berkomitmen membantu pemberangkatan jemaah yang sempat tertunda diduga karena kelalaian petugas otoritas bandara.
Berkaca dari kasus 63 calon jemaah umrah gagal berangkat, Kemenag Jatim akan mengupayakan adanya aplikasi terintegrasi.
Tujuannya untuk menghindari kesalahpahaman antarpihak yang terkait dengan penyelenggaraan umrah di lapangan.
"Jadi nanti kita upayakan ada satu aplikasi yang bisa mengakses secara keseluruhan. Di dalamnya memuat data jemaah, dokumennya, paket umrah, hingga vaksin meningitis," kata dia.
Baca juga: 63 Calon Jemaah Umrah Gagal Berangkat karena Kelalaian Petugas KKP, Biro Travel: Kita Ini Korban
Dia menyebutkan, jalinan informasi dan komunikasi antarpihak yang terlibat penyelenggaraan ibadah haji dan umrah perlu diperkuat untuk menghindari kesalahan serupa.
Seperti diketahui, 63 calon jemaah umrah gagal berangkat dan telantar di Bandara Internasional Juanda, Senin (26/9/2022).
Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Jatim Sofyan Arif mengatakan, 63 calon jemaah itu gagal berangkat karena kelalaian petugas KKP Kelas I Surabaya yang tak hadir untuk melakukan validasi dokumen.
"Vaksin meningitis sudah semua, punya paspor, tiket sudah jelas ada, vaksin Covid-19 booster, termasuk visa umrahnya. Lengkap. Tapi, gara-gara kelalaian KKP, mereka tidak bisa berangkat," kata Sofyan.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Ghinan Salman | Editor : Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.