MADIUN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun memeriksa mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun Endang Setyowati.
Pensiunan pejabat eselon II Pemkab Madiun itu diperiksa selama empat jam terkait kasus dugaan korupsi pembangunan lima ruang terbuka hijau (RTH) senilai Rp 2 miliar pada 2019.
Baca juga: Pamit Cari Rumput, Kakek Asal Madiun Ditemukan Tewas di Sawah
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro menyatakan, Endang diperiksa penyidik Senin (26/9/2022) pagi.
"Dia kami periksa kapasitasnya sebagai pengguna anggaran pada proyek tersebut. Saat itu Endang menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup selama delapan bulan," kata Purning yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/6/2022).
Selain menjabat sebagai pelaksana tugas Kadis LH, Endang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun saat itu.
Endang diperiksa karena menandantangani kontrak enam proyek ruang terbuka hijau. Kontrak itu terdiri empat proyek pembangunan RTH, satu kontrak perencanaan, dan pengawasan.
Purning menambahkan Endang memenuhi panggilan kejaksaan setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan. Endang diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Tak hanya Endang, jaksa sudah memeriksa pejabat pembuat komitmen dan pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Rencananya, jaksa memeriksa panitia tender lelang proyek tersebut.
"Nanti panitia lelang juga kami periksa," kata Purning.
Terkait keberadaan proyek tersebut, kata Purning, tim sudah turun ke lokasi. Hasilnya pekerjaan proyek itu ada, tetapi belum diketahui kualitas pekerjaannya.
Untuk mengetahui kualitas pekerjaan, jaksa membutuhkan keterangan ahli bangunan.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mulai memeriksa sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Madiun terkait kasus dugaan korupsi pembangunan lima ruang terbuka hijau senilai Rp 2 miliar yang dianggarkan di Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro mengatakan, sejumlah pejabat sudah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek lima RTH.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, Tim Auditor Hitung Kerugian Negara
Purning mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah jaksa mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi pembangunan lima RTH pada 2019.
Informasinya proyek itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi sehingga merugikan keuangan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.