Sedangkan mengenai skema penggunaan mobil listrik, pemerintah pusat atau daerah dapat melakukan pembelian kendaraan itu.
Atau bisa juga dengan menyewa dari perusahaan-perusahaan penyedia.
"Penerapan bisa secepatnya, untuk skema bisa membeli atau menyewa," kata dia.
Baca juga: Kritik Instruksi Jokowi Kendaraan Dinas Wajib Mobil Listrik, Anggota DPR: Hanya Pemborosan APBN!
Moeldoko mengatakan, Inpres tersebut merupakan bentuk semangat dan komitmen pemerintah khususnya Presiden Jokowi terhadap kendaraan listrik dan penerapan Perjanjian Paris.
"Pemerintah memiliki komitmen yang sangat kuat terhadap Perjanjian Paris, yaitu pada 2060 kita menuju zero emission," kata dia.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 22 September 2022: Pagi Cerah Berawan dan Sore Berawan Tebal
Dia melanjutkan, transformasi energi merupakan salah satu tema besar yang akan dibicarakan dalam G20.
Inpres itu menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk kepentingan lingkungan.
"Transformasi energi adalah tema besar yang akan dibicarakan dalam G20 sehingga Inpres ini menunjukkan kepada dunia kami bersungguh-sungguh kepada perubahan lingkungan yang lebih baik," katanya.
Baca juga: Kemenperin Mendorong TKDN Mobil Listrik dan Pengisian Daya Baterai
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani pada 13 September 2022.
Inpres tersebut merupakan wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan. Inpres Nomor 7 Tahun 2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Staf Kepresidenan.
Selain itu, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.