NGAWI, KOMPAS.com- Seorang ayah di Ngawi, Jawa Timur bernama Wachid (52) tewas di tangan putranya sendiri, Fahri Agung Erfanto (19).
Sang anak tega menikam sang bapak lantaran bosan merawatnya dan ingin pergi merantau.
Baca juga: Bunuh Ayah yang Stroke, Pria di Ngawi Mengaku Bosan dan Ingin Bekerja
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, jasad Wachid ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Desa Gayam, Kecamatan Kendal, Ngawi, Jawa Timur pada Jumat (9/9/2022).
Dia ditemukan oleh anak perempuan yang mengunjungi rumah Wachid.
"Dari olah TKP dia diduga korban pembunuhan, ada tiga luka tusukan di dada," kata Agung.
Baca juga: Kasus Mayat di Ruang Tamu di Ngawi, Polisi Tangkap Anak Kandung Korban
Agung melanjutkan, Wachid menderita penyakit stroke setahun terakhir.
Dia dirawat oleh anak lelakinya bernama Fahri Agung Erfanto.
Namun saat kejadian temuan mayat tersebut, Fahri tiba-tiba menghilang.
Baca juga: Hasil Otopsi Mayat yang Ditemukan di Ruang Tamu di Ngawi, Ada 3 Tusukan di Dada
Polisi kemudian menangkap Fahri di sebuah masjid di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (14/9/2022).
Dari pemeriksaan terungkap, Fahri telah membunuh ayah kandungnya sendiri.
Dia menikam dada sang ayah hingga korban tewas.
Fahri kemudian melarikan diri ke Solo, Jawa Tengah.
Baca juga: Pemilik 71 Gelondong Kayu Jati di Ngawi Masih Misteri
Tindakan Fahri itu lantaran dirinya bosan merawat sang ayah yang menderita stroke.
Kepada polisi, Fahri mengaku ingin kabur dari rumah.
"Mau kabur karena bosan di rumah dan mau kerja tapi dilarang," kata Fahri, Jumat (16/9/2022).
Sebelum membunuh ayahnya, Fahri mengaku sempat mengemasi bajunya dan sempat menjual beras.
"Berasnya laku Rp 75.000 dari celengan saya dapat Rp 16.000 untuk kabur," ujar dia.
Fahri kabur ke Kota Solo, Jawa Tengah. Di sana dia sempat bekerja membersihkan stadion.
Uang Rp 50.000 dari bersih-bersih stadion dia gunakan untuk makan.
Fahri kemudian tinggal di sebuah masjid selama beberapa hari hingga akhirnya diusir warga dan ditangkap oleh polisi.
Kini dia terancam 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Magetan, Sukoco | Editor: Khairina, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.