Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Suami yang Perkosa Anaknya, Ibu Lima Anak di Kota Batu Diusir Mertua, Kini Tinggal di Kos-kosan

Kompas.com, 17 September 2022, 15:26 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - RR (37), ibu 5 anak asal Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur diusir dari rumah keluarga suaminya oleh mertua.

Pengusiran terjadi setelah RR melaporkan suaminya, WD (42) ke polisi karena telah memperkosa anak RR dari suami pertama.

Saat ini RR dan lima anaknya yang masih duduk di bangku sekolah SMA, SMP, SD, PAUD dan si bungsu yang berusia 5 tahun tinggal di sebuah kamar kos.

RR bercerita ia menikah dengan WD sejak 7 tahun tahun lalu. Pernikahan tersebut adalah pernikahan yang kedua bagi RR.

Baca juga: Kisah Seorang Ibu di Kota Batu, Laporkan Suami yang Cabuli Anaknya, Berujung Diusir oleh Mertua

Selama menikah, WD kerap melakukan kekerasan fisik kepada RR. Ia tak berani melapor ke polisi karena mendapat tekanan.

"Gigi saya ini banyak yang sudah bolong, saya mendapat tekanan kalau melapor (soal KDRT), itu mengapa saya selama ini bertahan (dengan pernikahan)," kata RR saat ditemui pada Jumat (16/9/2022).

Namun yang tak ia duga adalah WD mencabuli dan memperkosa anak kandung RR dengan suami pertamanya.

Ia pun membuat laporan ke polisi pada 24 Agustus 2022. Namun oleh keluarga suaminya, RR dipaksa untuk mencabut laporan polisi.

Hingga akhirnya RR diusir dari rumah keluarga suaminya oleh mertua pada 28 Agustus 2022.

Baca juga: Kakak Adik Usia 6 dan 3 Tahun Dicabuli Kakek dan Paman di Riau

Anak tiri diperkosa sejak 4 tahun lalu

WD memperkosa anak tirinya sejak 4 tahun saat korban berusia 12 tahun atau duduk di kelas 7 SMP.

Kasus tersebut terbongkar saar korban mengaku ke ibunya jika merasa tak aman saat berada di rumah. Saat ditanya sang ibu, korban mengaku kerap dicabuli dan dipekosa ayah tirinya.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto membenarkan jika ibu korban telah membuat laporan.

Modus yang dilakukan WD adalah menjanjikan ponsel pada korban.

"Saat melakukan aksi, tersangka menjanjikan akan membelikan handphone korban. Namun ketika sudah dipenuhi, handphone yang dijanjikan tidak kunjung dibelikan sampai saat ini," katanya.

Baca juga: Dicabuli Ayah hingga Hamil, Korban Enggan Pelaku Diproses karena Pikirkan Nasib 8 Adiknya

Dari keterangan korban, pelaku melakukan aksinya ketika keadaan rumah sepi atau malam hari.

"Ketika korban telah menginjak kelas X SMK, aksi persetubuhan telah dihentikan tersangka. Namun tersangka melakukan aksi pencabulan seperti memegang area sensitif dan lain sebagainya," katanya.

Dibantu oleh tetangga

RR bercerita sebelum diusir, ia ikut berjualan jus buah dan tempe di keluarga pelaku.

Namun saat ini ia mengandalkan bantuan dari warga sekitar dan berharap bisa mendapatkan pekerjaan karena menganggur.

RR sebenarnya juga memiliki keluarga di Karangploso, Kabupaten Malang. Namun ia memiliki tidak ingin membuat repot keluarga dengan keadaanya itu.

Warga sekitar lingkungan yang merasa prihatin pun melaporkan kondisi RR ke pemerintah desa.

Selain itu pemilik tempat kos memberikan diskon 50 persen dari harga sewa normal Rp 400.000.

Baca juga: Tak Ikut Upacara, Siswi SD di Bima Dicabuli Tukang Rumput di Sekolah, Keluarga Marah Blokade Jalan

Sementara itu Kepala Desa setempat, Deny Cahyono mengatakan telah melaporkan kondisi RR ke Dinas Sosial dengan harapan RR dan anak-anaknya mendapat penanganan lebih lanjut.

"Dari situ akhirnya Pemdes punya inisiatif untuk membantu kebutuhan dasar dari keluarga tersebut," katanya.

Sekretaris Dinas Sosial Kota Batu, Adiek Imam Santoso mengatakan pihaknya akan memastikan kebutuhan pangan dari keluarga RR akan terpenuhi hingga tiga bulan ke depan.

Dinas Sosial juga akan membantu menjembatani bantuan biaya pendidikan anak-anak RR ke Dinas Pendidikan Kota Batu.

"Untuk tempat tinggalnya kami akan koordinasikan dengan pemerintah desa, mudah-mudahan ada jalan keluar," katanya.

Baca juga: Kisah Pilu Siswi SD di Medan, Pernah Dicabuli Ayah, Kini Diduga Diperkosa Kepala Sekolah hingga Tukang Sapu

Sementara itu WD pelaku pemerkosaan yang juga suami RR telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Bantu.

Tersangka terancam melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 81 ayat 3 KUHP tentang persetubuhan dan pasal 82 ayat 2 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nugraha Perdana | Editor : Pythag Kurniati)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau