Selama beberapa hari, dia juga tinggal di sebuah masjid hingga akhirnya diusir oleh warga.
Fachri akhirnya diamankan oleh anggota Kepolisian Resor Ngawi pada Hari Rabu (14/9/2022) di sebuah masjid di Solo.
“Dia sempat bekerja di stadion dapat upah Rp 50.000. Kita amankan dia di masjid di daerah Pasar Kliwon,” ujar Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono.
Terkait apakah pelaku mengidap penyakit kejiwaan pihak Kepolisian Resor Ngawi mengaku masih akan melakukan pendalaman.
Pelaku akan dijerat dengan ayat 3 Pasal 44 UU PKDRT dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun .
Sebelumnya, mayat Wachid (52) warga Desa Gayam, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi ditemukan anak perempuannya yang berkunjung ke rumah kontrakannya tewas dengan luka tusukan pada dadanya pada Hari Jumat (9/9/2022).
Fachry anak korban yang selama ini tinggal bersama korban untuk merawat sakit stroke yang diderita korban turut menghilang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang