Penganiayaan terhadap AM bermula saat korban bersama dua rekannya, RM dan NS, melaksanakan perkajum pada 11-12 Agustus 2022 dan 18-19 Agustus 2022. Perkemahan digelar di dua lokasi berbeda.
Pada 20 Agustus 2022, semua perlengkapan kemah dikembalikan dan dilakukan pengecekan. Keesokan harinya, 21 Agustus 2022, korban bersama RM dan NS mendapat surat panggilan dari pengurus ankuperkap.
Dalam surat disebutkan bahwa korban dan dua temannya diminta untuk menghadap tersangka MF yang menjabat Ketua I Perlengkapan dan IH sebagai Ketua II Perlengkapan. Pertemuan digelar pada 21 Agustus 2022 di ruang ankuperkap Gedung 17 Agustus lantai 3 Pondok Gontor
Saat menghadap dua tersangka pukul 06.00 WIB, AM bersama dua kawannya dievaluasi soal perlengkapan perkajum yang hilang dan rusak. Setelah itu, MF dan IH menghukum AM, RM, dan NS.
Kapolda menjelaskan, IH memukul korban menggunakan patahan tongkat pramuka dan tangan kosong. Sedangkan MF menendang korban.
Di hari yang sama, sekitar pukul 06.45 WIB, korban AM terjatuh dan tak sadarkan diri.
Dua rekan korban bersama MF lantas membawa AM menggunakan becak inventaris pondok menuju instalasi gawat darurat (IGD) RS Yasyfin Pondok Darussalam Gontor.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis, diketahui bahwa AM sudah meninggal dunia.
Baca juga: Ibu Santri Gontor Ingin Peluk Erat dan Lihat Wajah 2 Tersangka Penganiayaan Anaknya hingga Tewas
Nico menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Dalam penyidikan kami akan mengumpulkan alat bukti apakah dua yang sudah ditetapkan tersangka itu bisa melibatkan orang lain atau tidak. Bagaimana tanggung jawab dari pondok terkait kejadian ini. Ini masih berproses,” ucapnya.
Untuk mengungkap dugaan adanya keterlibatan pihak lain, polisi akan memeriksa keluarga saat tiba di Ponorogo. Ia menerangkan, keterangan keluarga bakal melengkapi penyidikan.
Polisi, terang Nico, juga akan mempelajari apa saja yang terjadi selama rentang waktu terjadinya penganiayaan hingga kasus ini dilaporkan ke Polres Ponorogo.
“Tanggal 22 Agustus hingga 5 september ada jarak kurang lebih dua minggu. Terkait kejadian ini dilaporkan tidak. Kami akan dalami dari tanggal 22 Agustus hingga 5 September apa saja upaya yang dilakukan ponpes, kedua apakah yang dilakukan pengasuhnya," ungkapnya.
"Ketiga, surat administrasi apa saja yang sudah dikeluarkan sehingga melengkapi proses penyidikan sementara berjalan,” tuturnya.
Baca juga: 1 Tersangka Tewasnya Santri Gontor Berasal dari Pangkalpinang, Polres Belum Terima Perintah
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: Andi Hartik, Krisiandi, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.