PONOROGO, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap santri Pondok Modern Darussalam Gontor berinisial AM.
Meski telah menetapkan dua tersangka, penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penganiayaan yang berujung tewasnya santri itu.
Baca juga: Tersangka Kasus Kematian Santri Ponpes Gontor Bisa Bertambah, Ini Kata Kapolda Jatim
“Dalam penyidikan kami akan mengumpulkan alat bukti apakah dua yang sudah ditetapkan tersangka itu bisa melibatkan orang lain atau tidak. Bagaimana tanggung jawab dari pondok terkait kejadian ini. Ini masih berproses,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022).
Untuk menguak keterlibatan pihak lain, polisi akan memeriksa keluarga saat tiba di Ponorogo. Keterangan keluarga akan melengkapi proses penyidikan yang masih berjalan.
“Kami mendengar pihak keluarga akan datang sehingga kami mengambil keterangan sehingga melengkapi proses penyidikan yang sementara berjalan,” tutur Nico.
Polisi akan mempelajari apa saja yang terjadi selama rentang waktu peristiwa penganiayaan hingga kasus ini dilaporkan ke Polres Ponorogo.
“Tanggal 22 Agustus hingga 5 september ada jarak kurang lebih dua minggu. Terkait kejadian ini dilaporkan tidak. Kami akan dalami dari tanggal 22 Agustus hingga 5 September apa saja upaya yang dilakukan ponpes, kedua apakah yang dilakukan pengasuhnya," kata Nico.
"Ketiga, surat administrasi apa saja yang sudah dikeluarkan sehingga melengkapi proses penyidikan sementara berjalan,” papar Nico.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan dua senior korban kasus tewasnya AM, santri asal Palembang di Pondok Gontor Ponorogo, sebagai tersangka.
Dua santri Pondok Gontor yang sudah dikeluarkan dan menjadi tersangka itu berinisial MFA (18) asal Tanah Datar, Sumbar, dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
“Penyidikan telah mengumpulkan alat bukti dan menetapkan dua tersangka dengan inisial MF dan IH,” kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022).
Nico mengatakan salah satu alat bukti untuk penetapan tersangka di antaranya otopsi yang sudah dilakukan pada jenazah korban di Palembang.
Sementara itu Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menuturkan penetapkan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa puluhan saksi.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Santri Gontor, Dada Korban Ditendang dan Dipukul
Saksi yang diperiksa mulal dari santri, dokter, perawat, bidan, ustadz pondok, petugas pemulasaraan, keluarga korban dan dokter ahli forensik.
Tak hanya itu, kata Catur, polisi juga sudah menyita aneka barang bukti untuk menetapkan dua senior korban menjadi tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.