Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Penganiayaan Santri Pondok Gontor, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Kompas.com, 12 September 2022, 21:24 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap santri Pondok Modern Darussalam Gontor berinisial AM.

Meski telah menetapkan dua tersangka, penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penganiayaan yang berujung tewasnya santri itu.

Baca juga: Tersangka Kasus Kematian Santri Ponpes Gontor Bisa Bertambah, Ini Kata Kapolda Jatim

“Dalam penyidikan kami akan mengumpulkan alat bukti apakah dua yang sudah ditetapkan tersangka itu bisa melibatkan orang lain atau tidak. Bagaimana tanggung jawab dari pondok terkait kejadian ini. Ini masih berproses,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022).

Untuk menguak keterlibatan pihak lain, polisi akan memeriksa keluarga saat tiba di Ponorogo. Keterangan keluarga akan melengkapi proses penyidikan yang masih berjalan.

“Kami mendengar pihak keluarga akan datang sehingga kami mengambil keterangan sehingga melengkapi proses penyidikan yang sementara berjalan,” tutur Nico.

Polisi akan mempelajari apa saja yang terjadi selama rentang waktu peristiwa penganiayaan hingga kasus ini dilaporkan ke Polres Ponorogo.

“Tanggal 22 Agustus hingga 5 september ada jarak kurang lebih dua minggu. Terkait kejadian ini dilaporkan tidak. Kami akan dalami dari tanggal 22 Agustus hingga 5 September apa saja upaya yang dilakukan ponpes, kedua apakah yang dilakukan pengasuhnya," kata Nico.

"Ketiga, surat administrasi apa saja yang sudah dikeluarkan sehingga melengkapi proses penyidikan sementara berjalan,” papar Nico.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan dua senior korban kasus tewasnya AM, santri asal Palembang di Pondok Gontor Ponorogo, sebagai tersangka.

Dua santri Pondok Gontor yang sudah dikeluarkan dan menjadi tersangka itu berinisial MFA (18) asal Tanah Datar, Sumbar, dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

“Penyidikan telah mengumpulkan alat bukti dan menetapkan dua tersangka dengan inisial MF dan IH,” kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022).

Nico mengatakan salah satu alat bukti untuk penetapan tersangka di antaranya otopsi yang sudah dilakukan pada jenazah korban di Palembang.

Sementara itu Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menuturkan penetapkan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa puluhan saksi.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Santri Gontor, Dada Korban Ditendang dan Dipukul

Saksi yang diperiksa mulal dari santri, dokter, perawat, bidan, ustadz pondok, petugas pemulasaraan, keluarga korban dan dokter ahli forensik.

Tak hanya itu, kata Catur, polisi juga sudah menyita aneka barang bukti untuk menetapkan dua senior korban menjadi tersangka.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau