Salin Artikel

Soal Kasus Penganiayaan Santri Pondok Gontor, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Meski telah menetapkan dua tersangka, penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penganiayaan yang berujung tewasnya santri itu.

“Dalam penyidikan kami akan mengumpulkan alat bukti apakah dua yang sudah ditetapkan tersangka itu bisa melibatkan orang lain atau tidak. Bagaimana tanggung jawab dari pondok terkait kejadian ini. Ini masih berproses,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022).

Untuk menguak keterlibatan pihak lain, polisi akan memeriksa keluarga saat tiba di Ponorogo. Keterangan keluarga akan melengkapi proses penyidikan yang masih berjalan.

“Kami mendengar pihak keluarga akan datang sehingga kami mengambil keterangan sehingga melengkapi proses penyidikan yang sementara berjalan,” tutur Nico.

Polisi akan mempelajari apa saja yang terjadi selama rentang waktu peristiwa penganiayaan hingga kasus ini dilaporkan ke Polres Ponorogo.

“Tanggal 22 Agustus hingga 5 september ada jarak kurang lebih dua minggu. Terkait kejadian ini dilaporkan tidak. Kami akan dalami dari tanggal 22 Agustus hingga 5 September apa saja upaya yang dilakukan ponpes, kedua apakah yang dilakukan pengasuhnya," kata Nico.

"Ketiga, surat administrasi apa saja yang sudah dikeluarkan sehingga melengkapi proses penyidikan sementara berjalan,” papar Nico.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan dua senior korban kasus tewasnya AM, santri asal Palembang di Pondok Gontor Ponorogo, sebagai tersangka.

Dua santri Pondok Gontor yang sudah dikeluarkan dan menjadi tersangka itu berinisial MFA (18) asal Tanah Datar, Sumbar, dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

“Penyidikan telah mengumpulkan alat bukti dan menetapkan dua tersangka dengan inisial MF dan IH,” kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022).

Nico mengatakan salah satu alat bukti untuk penetapan tersangka di antaranya otopsi yang sudah dilakukan pada jenazah korban di Palembang.

Sementara itu Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menuturkan penetapkan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa puluhan saksi.

Saksi yang diperiksa mulal dari santri, dokter, perawat, bidan, ustadz pondok, petugas pemulasaraan, keluarga korban dan dokter ahli forensik.

Tak hanya itu, kata Catur, polisi juga sudah menyita aneka barang bukti untuk menetapkan dua senior korban menjadi tersangka.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/12/212428478/soal-kasus-penganiayaan-santri-pondok-gontor-polisi-dalami-dugaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke