PONOROGO, KOMPAS.com- Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya santri Pondok Modern Darussalam Gontor berinisial AM, meski belasan saksi telah diperiksa dan berbagai alat bukti sudah disita.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menyatakan untuk menetapkan tersangka ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi, sesuai yang diatur dalam KUHAP.
"Jadi langkah kepolisian yang projustisia dan legal standing kita menggunakan tahapan-tahapan yang sudah ada diatur oleh KUHAP dan harus sesuai tahapan yang harus dipenuhi formil dan materiil," ujar Catur.
Baca juga: Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
Syarat formil berupa nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama.
Sementara syarat-syarat materiil berupa waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti).
Menyoal kekurangan alat bukti sehingga menjadi penyebab belum ada tersangka, Catur menyatakan, hal tersebut harus memenuhi syarat formil dan materiil. Selain itu seluruh tahapan harus dilalui dengan cermat.
"Tidak serta kita lakukan potong kompas. Nanti kita menyalahi aturan. Untuk itu harus penuhi syarat formil dan materiil," ungkap Catur.
Baca juga: Soal Kasus Penganiayaan di Ponpes Gontor, Polisi Masih Cari Keberadaan 2 Terduga Pelaku
Catur mengatakan, otopsi menjadi penting sebagai bagian dari proses penyidikan. Pasalnya polisi harus mencari tahu penyebab meninggalnya AM sebagai korban.
Catur menambahkan kedua terduga pelaku santri yang sudah dikeluarkan, statusnya masih sebatas saksi. Terlebih sampai saat ini polisi belum memeriksa keduanya.
Sampai saat ini total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 12 orang terdiri dari santri, dokter, hingga pengasuh pondok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.