Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajibkan ASN Pakai Sepeda ke Kantor, Bupati Jember: Minimal Sekali Seminggu...

Kompas.com - 06/09/2022, 17:42 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Bupati Jember Hendy Siswanto bakal mewajibkan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember untuk mengendarai sepeda ke kantor. Kebijakan itu dibuat menanggapi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Hendy mengaku akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan kewajiban ASN untuk naik sepeda ke kantor.

Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa Longmarch dari Universitas Jember ke DPRD

“Minimal sekali seminggu, Kami awali setiap hari Selasa,” kata Hendy dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022).

Menurut dia, selain karena kenaikan harga BBM, tujuan kebijakan tersebut adalah untuk pengendalian inflasi.

Hendy menilai, ketika bersepeda ke kantor, maka ASN telah menghemat biaya yang biasanya dikeluarkan untuk membeli BBM. Perilaku hemat itu juga bisa menjaga daya beli.

Dia menambahkan, cara itu dilakukan untuk mengendalikan agar inflasi di Jember tidak parah. Apalagi, situasi ekonomi global yang tak pasti harus menjadi perhatian serius terjadinya inflasi yang mendadak naik tajam.

Naufal Noorosa Tekad Pemkab Jember Bawa Jember Fashion Carnaval ke Pentas Dunia


Untuk menerapkan kebijakan ini, Hendy bersama sejumlah pejabat sudah memberikan contoh dengan melakukan kegiatan menggunakan sepeda. 

Bupati bersama sejumlah pejabat memakai sepeda menuju Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Pengakuan Imron soal Parade Sound System di Jember yang Bikin Kaca Retak: Rumah Warga sampai Bergetar

“Ini untuk memberikan contoh kepada yang lain, bike to work merupakan salah satu bentuk pengendalian inflasi,” tambah dia.

Selain ASN, Hendy juga berharap pihak swasta dan masyarakat umum menerapkan kebiasaan bersepeda ke kantor. Selain hemat, kebiasaan itu bisa mengurangi pencemaran udara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com