JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat mengoplos elpiji ukuran 3 kilogram, Selasa (30/8/2022) pagi.
Rumah yang digerebek petugas karena dicurigai menjadi tempat mengoplos elpiji berada di Dusun Janti, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kejari Jombang Periksa 8 Saksi
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas pemindahan gas dari tabung ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 50 kilogram.
Petugas juga meringkus 2 orang. Keduanya adalah GS (39), warga Kabupaten Jombang; dan AW (39), warga Kabupaten Tuban.
“Kami amankan dua orang tersangka, satu dari Jombang dan satunya asal Tuban. Jadi, dua orang yang sudah ditetapkan tersangka ini melakukan pemindahan tabung gas dari elpiji 3 kilo ke tabung non-subsidi 50 kilo," kata Nurhidayat di lokasi penggerebekan, Selasa.
Baca juga: Penemuan Mayat Remaja Tanpa Identitas di Jombang, Kondisi Telanjang, Sudah 2 Hari Meningga
Setelah penggerebekan, dipastikan adanya pemindahan gas dari tabung elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 50 kilogram.
Adapun rumah yang menjadi tempat mengoplos isi tabung gas, bukan rumah dari kedua pelaku yang ditangkap petugas. Rumah tersebut disewa dari warga setempat.
“Setelah diinterogasi, ternyata lokasi ini adalah menyewa dengan sewa satu juta per bulan. Tapi pemilik rumah tidak mengetahui (aktivitas mengoplos elpiji),” kata Nurhidayat.
Baca juga: Wayang Potehi Jombang Ikuti Festival di Belanda, Sempat 2 Kali Gagal Berangkat
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.