Selain meringkus dua orang dari lokasi penggerebekan, polisi juga menyita 6 buah selang gas, 11 tabung gas ukuran 50 kilogram, serta 252 tabung gas ukuran 3 kilogram yang masih terisi.
Lalu 116 tabung elpiji 3 kilogram yang sudah tak terisi, 1 kompor gas, 1 panci, 1 buah timbangan digital, dan sebuah mobil pikap dengan nomor polisi S9492WJ.
Nurhidayat mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.