Salin Artikel

Rumah Pengoplos Elpiji 3 Kg di Jombang Digerebek, Polisi Ringkus 2 Pelaku

Rumah yang digerebek petugas karena dicurigai menjadi tempat mengoplos elpiji berada di Dusun Janti, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.  

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas pemindahan gas dari tabung ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 50 kilogram.

Petugas juga meringkus 2 orang. Keduanya adalah GS (39), warga Kabupaten Jombang; dan AW (39), warga Kabupaten Tuban.

“Kami amankan dua orang tersangka, satu dari Jombang dan satunya asal Tuban. Jadi, dua orang yang sudah ditetapkan tersangka ini melakukan pemindahan tabung gas dari elpiji 3 kilo ke tabung non-subsidi 50 kilo," kata Nurhidayat di lokasi penggerebekan, Selasa.

Setelah penggerebekan, dipastikan adanya pemindahan gas dari tabung elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 50 kilogram.

Adapun rumah yang menjadi tempat mengoplos isi tabung gas, bukan rumah dari kedua pelaku yang ditangkap petugas. Rumah tersebut disewa dari warga setempat.

“Setelah diinterogasi, ternyata lokasi ini adalah menyewa dengan sewa satu juta per bulan. Tapi pemilik rumah tidak mengetahui (aktivitas mengoplos elpiji),” kata Nurhidayat.


Selain meringkus dua orang dari lokasi penggerebekan, polisi juga menyita 6 buah selang gas, 11 tabung gas ukuran 50 kilogram, serta 252 tabung gas ukuran 3 kilogram yang masih terisi.

Lalu 116 tabung elpiji 3 kilogram yang sudah tak terisi, 1 kompor gas, 1 panci, 1 buah timbangan digital, dan sebuah mobil pikap dengan nomor polisi S9492WJ.

Nurhidayat mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/30/122912178/rumah-pengoplos-elpiji-3-kg-di-jombang-digerebek-polisi-ringkus-2-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke